efek daun

Tuesday, January 27, 2015

DI ATAS HUKUM, ADA MORAL ETIK


Akhir-akhir ini di negeri kita dipertontonkan perseteruan yang sangat memprihatinkan antara dua institusi penegak hukum yaitu POLRI dan KPK. Dua institusi yang sama-sama diharapkan oleh masyarakat dapat bekerja sama dalam menegakkan hukum khususnya dalam memberantas korupsi tapi kenyataannya mereka yang saling sikut sana sini. Bahkan ada yang mengatakan ini adalah Cicak Vs Buaya season 2. Namun yang jelas apapun istilah dan perumpamaannya kondisi ini tetaplah hal yang sangat memprihatinkan dan menjadi sebuah ancaman besar terhadap keseriusan dan focus pemberantasan korupsi di Indonesia.

Singkatnya, kronologi pertengkaran hebat ini berawal ketika Presiden Jokowi menunjuk calon tunggal KAPOLRI untuk direkomendasikan menjadi KAPOLRI menggantikan Sutarman. Namun sayangnya jagoan Jokowi yaitu BG yang ditunjuk menjadi calon tunggal KAPOLRI tidak berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan. Ketika Presiden Jokowi mengumumkan BG sebagai calon tunggal KAPOLRI namun KPK pun bereaksi dengan menetapkan BG sebagai tersangka dengan kasus dugaan rekening gendut. Tindakan yang dilakukan KPK ini tentunya menuai protes yang panas di institusi POLRI. Pasalnya KPK menetapkan BG ketika BG akan mengikuti fit and propertest calon KAPOLRI di DPR RI. Merasa tidak nyaman dengan KPK, POLRI pun mulai mngatur strategi balik (menurut persepsi  saya) yaitu dengan menangkap BW sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa saksi palsu dalam kasus PILKADA Kota Waringin tahun 2010. BW disangkakan telah menunjuk masyarakat untuk memberikan kesaksian palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak hanya BW pimpinan KPK lainnya pun menjadi target MABESPOLRI untuk dilaporkan tindak pidana.

Melihat perseteruan yang terus berlanjut ini, masyarakatpun sangat menyayangkan dengan kejadian ini. Terlihat begitu banyak dukungan terhadap dua institusi ini agar tetap bersatu. #SAVE POLRI, #SAVE KPK, #SAVE INDONESIA. . .Inilah yang diharapkan masyarakat seantero nusantara. . .

Penulis pada kesempatan ini akan melihat lebih spesifik terhadap kejadian ini, yaitu masalah sosok pemimpin, yaitu BG dan BW.
Mengapa lebih focus pada dua sosok BG dan BW?
Disinilah sebenarnya titik focus sesuai dengan judul yang penulis sampaikan yaitu di Atas Hukum, Ada Moral Etik. Penulis sedikit akan melihat dari sisi hukum dan moral etik.
Bersasarkan Tap MPR No VI/MPR/2001 bahwa seorang pejabat publik harus berhenti dari jabatannya jika membuat kebijakan atau melakukan sesuatu yang menimbulkan keresahan atau sorotan publik. Dalam hal ini BG dan BW adalah dua orang yang boleh dikatakan statusnya sama sebagai pejabat public. Namun mengapa ketika ditetapkan sebagai tersangka (meskipun belum terbukti bersalah) seorang BW bersedia mengundurkan diri, sementara BG tidak, bahkan mengambil tindakan gugatan Praperadilan. Penulis percaya masyarakat dapat menilai secara objektif terhadap hal ini. Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak mengundurkan diri, karena ini menyangkut moral etik pejabat publik. Dapat dibayangkan betapa negarwannya BG ketika berani mengambil hal yang sama seperti BW untuk mengundurkan diri. Namun sekali lagi ini bukan masalah aturan hokum yang mengatur, namun masalah moral etik. Ingat, di atas Hukum, ada Moral Etik. Inilah yang seharusya dipertimbangkan BG dalam menghadapi ini semua. Jangan samapai ambisi terhadap jabatan secara tidak langsung mensugestikan masyarakat untuk lebih pro pada KPK. Ayo tunjukkan sikap kenegarawanan yang sejatinya dimiliki seorang Polisi Berbintang Tiga. Tidak bermaksud berpihak ke BW, namun penulis mencoba melihat secara objektif terhadap apa yang telah terjadi.

Harapan kita semua, semoga tindakan Presiden Jokowi membentuk tim Independen membuahkan hasil sesuai harapan untuk kedamaian POLRI dan KPK.  Amin.

(M. Yusuf)
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment

Read more: http://www.caraseoblogger.com/2013/11/cara-menambahkan-animasi-burung-twitter.html#ixzz3GMxJQ2Bm