Akhir-akhir ini di negeri
kita dipertontonkan perseteruan yang sangat memprihatinkan antara dua institusi
penegak hukum yaitu POLRI dan KPK. Dua institusi yang sama-sama diharapkan oleh
masyarakat dapat bekerja sama dalam menegakkan hukum khususnya dalam
memberantas korupsi tapi kenyataannya mereka yang saling sikut sana sini. Bahkan
ada yang mengatakan ini adalah Cicak Vs Buaya season 2. Namun yang jelas apapun
istilah dan perumpamaannya kondisi ini tetaplah hal yang sangat memprihatinkan
dan menjadi sebuah ancaman besar terhadap keseriusan dan focus pemberantasan
korupsi di Indonesia.
Singkatnya, kronologi
pertengkaran hebat ini berawal ketika Presiden Jokowi menunjuk calon tunggal KAPOLRI
untuk direkomendasikan menjadi KAPOLRI menggantikan Sutarman. Namun sayangnya
jagoan Jokowi yaitu BG yang ditunjuk menjadi calon tunggal KAPOLRI tidak
berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan. Ketika Presiden Jokowi mengumumkan
BG sebagai calon tunggal KAPOLRI namun KPK pun bereaksi dengan menetapkan BG
sebagai tersangka dengan kasus dugaan rekening gendut. Tindakan yang dilakukan
KPK ini tentunya menuai protes yang panas di institusi POLRI. Pasalnya KPK
menetapkan BG ketika BG akan mengikuti fit
and propertest calon KAPOLRI di
DPR RI. Merasa tidak nyaman dengan KPK, POLRI pun mulai mngatur strategi balik
(menurut persepsi saya) yaitu dengan menangkap
BW sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa saksi palsu dalam kasus
PILKADA Kota Waringin tahun 2010. BW disangkakan telah menunjuk masyarakat
untuk memberikan kesaksian palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak hanya BW pimpinan KPK lainnya pun menjadi target MABESPOLRI untuk
dilaporkan tindak pidana.
Melihat perseteruan yang
terus berlanjut ini, masyarakatpun sangat menyayangkan dengan kejadian ini. Terlihat
begitu banyak dukungan terhadap dua institusi ini agar tetap bersatu. #SAVE
POLRI, #SAVE KPK, #SAVE INDONESIA. . .Inilah yang diharapkan masyarakat
seantero nusantara. . .
Penulis pada kesempatan ini akan
melihat lebih spesifik terhadap kejadian ini, yaitu masalah sosok pemimpin,
yaitu BG dan BW.
Mengapa lebih focus pada dua
sosok BG dan BW?
Disinilah sebenarnya titik focus
sesuai dengan judul yang penulis sampaikan yaitu di Atas Hukum, Ada Moral Etik. Penulis sedikit akan melihat dari
sisi hukum dan moral etik.
Bersasarkan Tap MPR No
VI/MPR/2001 bahwa seorang pejabat publik harus berhenti dari jabatannya jika
membuat kebijakan atau melakukan sesuatu yang menimbulkan keresahan atau
sorotan publik. Dalam hal ini BG dan BW adalah dua orang yang boleh dikatakan statusnya
sama sebagai pejabat public. Namun mengapa ketika ditetapkan sebagai tersangka
(meskipun belum terbukti bersalah) seorang BW bersedia mengundurkan diri,
sementara BG tidak, bahkan mengambil tindakan gugatan Praperadilan. Penulis
percaya masyarakat dapat menilai secara objektif terhadap hal ini. Sebenarnya
tidak ada alasan untuk tidak mengundurkan diri, karena ini menyangkut moral
etik pejabat publik. Dapat dibayangkan betapa negarwannya BG ketika berani
mengambil hal yang sama seperti BW untuk mengundurkan diri. Namun sekali lagi
ini bukan masalah aturan hokum yang mengatur, namun masalah moral etik. Ingat,
di atas Hukum, ada Moral Etik. Inilah yang seharusya dipertimbangkan BG dalam
menghadapi ini semua. Jangan samapai ambisi terhadap jabatan secara tidak
langsung mensugestikan masyarakat untuk lebih pro pada KPK. Ayo tunjukkan sikap
kenegarawanan yang sejatinya dimiliki seorang Polisi Berbintang Tiga. Tidak
bermaksud berpihak ke BW, namun penulis mencoba melihat secara objektif
terhadap apa yang telah terjadi.
Harapan kita semua, semoga tindakan
Presiden Jokowi membentuk tim Independen membuahkan hasil sesuai harapan untuk
kedamaian POLRI dan KPK. Amin.
(M. Yusuf)