Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah
kebesaran, keluasan dan kemajemukannya. Sebuah negara-bangsa yang mengikat lebih dari 1.128 (seribu seratus dua
puluh delapan) suku bangsa (data BPS) dan bahasa, ragam agama dan budaya di
sekitar 17.508 (tujuh belas ribu lima ratus delapan) pulau (citra satelit
terakhir menunjukkan 18.108 pulau), yang membentang dari 6˚08΄ LU hingga 11˚15΄
LS, dan dari 94˚45΄ BT hingga 141˚05΄ BT (Latif, 2011: 251; United nations Environment Program,
UNEP, 2003). Untuk itu diperlukan suatu
konsepsi, kemauan, dan kemampuan yang kuat dan adekuat (memenuhi
syarat/memadai), yang dapat menopang kebesaran, keluasan, dan kemajemukan
keindonesiaan.
Para pendiri bangsa berusaha menjawab tantangan
tersebut dengan melahirkan sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan, antara
lain yang berkaitan dengan dasar negara, konstitusi negara, bentuk negara, dan
wawasan kebangsaan yang dirasa sesuai dengan karakter keindonesian. Konsepsi
pokok para pendiri bangsa ini tidak mengalami perubahan, tetapi sebagian yang
bersifat teknis-instrumental mengalami penyesuaian pada generasi penerus bangsa
ini.
Setiap bangsa harus memiliki suatu konsepsi dan konsensus
bersama menyangkut hal-hal fundamental bagi keberlangsungan, keutuhan dan
kejayaan bangsa yang bersangkutan. Dalam pidato di
Perserikatan Bangsa Bangsa, pada 30 September 1960, yang memperkenalkan
Pancasila kepada dunia, Presiden Soekarno mengingatkan pentingnya konsepsi dan
cita-cita bagi suatu bangsa: “Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa
semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tak
memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usang, maka
bangsa itu adalah dalam bahaya” (Soekarno,
1989).
Setiap bangsa memiliki konsepsi dan cita-citanya masing-masing sesuai
dengan kondisi, tantangan dan karakteristik bangsa yang bersangkutan. Dalam pandangan Soekarno, “Tidak ada dua bangsa
yang cara berjoangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjoang sendiri,
mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena pada hakekatnya bangsa sebagai
individu mampunyai keperibadian sendiri. Keperibadian yang terwujud dalam
pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya dan
lain-lain sebagainya” (Soekarno, 1958).
Konsepsi pokok yang melandasi semua hal itu
adalah semangat gotong royong. Bung Karno mengatakan, “Gotong royong adalah
paham yang dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan. Saudara-saudara!
Kekeluargaan adalah satu paham yang statis, tetapi gotong royong menggambarkan
satu usaha, satu amal, satu pekerjaan. Gotong royong adalah pembantingan tulang
bersama, perjuangan bantu binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua,
keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis kuntul baris, buat kepentingan
bersama! Itulah gotong royong.” (dikutip
dari Pidato Bung Karno, 1 Juni 1945).
Dengan semangat gotong royong itu, konsepsi tentang dasar negara dirumuskan
dengan merangkum lima prinsip utama (sila) yang menyatukan dan menjadi haluan
keindonesian, yang dikenal sebagai Pancasila. Kelima sila itu terdiri atas: 1)
Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan
Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawararan/perwakilan;
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima prinsip tersebut hendaknya dikembangkan dengan semangat
gotong-royong: prinsip ketuhanan harus berjiwa gotong-royong (ketuhanan yang
berkebudayaan, yang lapang, dan toleran), bukan ketuhanan yang saling menyerang
dan mengucilkan. Prinsip Kemanusiaan universalnya harus berjiwa gotong-royong
(yang berkeadilan dan berkeadaban), bukan pergaulan kemanusiaan yang menjajah,
menindas, dan eksploitatif. Prinsip persatuannya harus berjiwa gotong-royong
(mengupayakan persatuan dengan tetap menghargai perbedaan, “bhinneka tunggal
ika”), bukan kebangsaan yang meniadakan perbedaan atau pun menolak persatuan.
Prinsip demokrasinya harus berjiwa gotong-royong (mengembangkan musyawarah
mufakat), bukan demokrasi yang didikte oleh suara mayoritas atau minoritas elit
penguasa-pemodal. Prinsip keadilannya harus berjiwa gotong-royong
(mengembangkan partisipasi dan emansipasi di bidang ekonomi dengan semangat
kekeluargaan), bukan visi kesejahteraan yang berbasis individualisme-kapitalisme,
bukan pula yang mengekang kebebasan individu seperti dalam sistem etatisme.
Rumusan kelima sila tersebut terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak
pengesahan Undang-Undang Dasar ini pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat
dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara, ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan
kebangsaan dan kenegaraan, dan sumber dari segala sumber hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai hukum dasar, merupakan kesepakatan umum (konsensus) warga negara
mengenai norma dasar (grundnorm) dan
aturan dasar (grundgesetze) dalam
kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita-cita
bersama, the rule of law sebagai
landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur
ketatanegaraan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, Indonesia ialah negara
yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Negara juga menganut sistem konstitusional, dengan Pemerintah berdasarkan
konstitusi (hukum dasar), dan tidak
bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Undang-Undang Dasar menjadi
pedoman bagi pelaksanaan ”demokrasi konstitusional” (constitusional democracy), yakni praktik demokrasi yang tujuan
ideologis dan teleologisnya adalah pembentukan dan pemenuhan konstitusi.
Konsepsi tentang
bentuk Negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan yang menjunjung tinggi
otonomi dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya.
Bentuk negara yang
oleh sebagian besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin persatuan yang kuat
bagi negara kepulauan Indonesia adalah Negara Kesatuan (unitary). Politik devide et
impera (politik pecah belah) yang dikembangkan oleh kolonial memperkuat
keyakinan bahwa hanya dalam persatuan yang bulat-mutlak, yang menjadikan
perbedaan sebagai kekuatan, yang membuat Indonesia bisa merdeka. Semangat
persatuan yang bulat-mutlak itu dirasa lebih cocok diwadahi dalam bentuk negara
kesatuan. Selain itu, pengalaman
traumatis pembentukan negara federal sebagai warisan kolonial, disertai
kesulitan secara teknis untuk membentuk negara bagian dalam rancangan negara
federal Indonesia, kian memperkuat dukungan pada bentuk negara kesatuan.
Meskipun memilih bentuk negara kesatuan,
para pendiri bangsa sepakat bahwa untuk mengelola negara sebesar, seluas dan
semajemuk Indonesia tidak bisa tersentralisasi. Negara seperti ini sepatutnya
dikelola, dalam ungkapan Mohammad Hatta “secara bergotong-royong”, dengan
melibatkan peran serta daerah dalam pemberdayaan ekonomi, politik dan
sosial-budaya sesuai dengan keragaman potensi daerah masing-masing. Itulah
makna dari apa yang disebut Muhammad Yamin sebagai negara kesatuan yang dapat
melangsungkan beberapa sifat pengelolaan negara federal lewat prinsip dekonsentrasi
dan desentralisasi (AB Kusuma, 2004).
Sejalan dengan itu, konsepsi
tentang semboyan negara dirumuskan dalam “Bhinneka Tunggal Ika”, meskipun
berbeda-beda, tetap satu jua (unity in
diversity, diversity in unity). Di satu sisi, ada wawasan ”ke-eka-an” yang
berusaha mencari titik-temu dari segala kebhinnekaan yang terkristalisasikan
dalam dasar negara (Pancasila), Undang-Undang Dasar dan segala turunan
perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa persatuan, dan simbol-simbol
kenegaraan lainnya. Di sisi lain, ada wawasan kebhinnekaan yang menerima dan
memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperti aneka agama/keyakinan, budaya
dan bahasa daerah, serta unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi
budaya.
Keempat konsepsi pokok itu
disebut empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian
pilar adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau induk. Penyebutan Empat
Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa keempat
pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki
tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya Pancasila sebagai
ideologi dan dasar negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain.
Dimasukkannya Pancasila sebagai
bagian dari Empat Pilar, semata-mata untuk menjelaskan adanya landasan ideologi
dan dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, yang
menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar
kebangsaan dan kenegaraan lainnya. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika sudah terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi dipandang perlu untuk
dieksplisitkan sebagai pilar-pilar tersendiri sebagai upaya preventif mengingat
besarnya potensi ancaman dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wawasan kebangsaan.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
harus menjadi jiwa yang menginspirasi
seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar negara sampai hari ini
tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara. Pancasila juga tetap tercantum dalam konstitusi negara kita
meskipun beberapa kali mengalami pergantian dan perubahan konstitusi. Ini
menunjukkan bahwa Pancasila
merupakan konsensus nasional dan dapat
diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia. Pancasila terbukti mampu
memberi kekuatan kepada bangsa
Indonesia, sehingga perlu dimaknai,
direnungkan, dan diingat oleh seluruh komponen bangsa.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan
konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan
perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu, dalam negara yang menganut
paham konstitusional tidak ada satu pun perilaku penyelenggara negara dan
masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi
kemajemukan bangsa. Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu “keniscayaan” yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa. Dalam Pasal 37 ayat
(5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan
hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu
gugat.
Bhinneka Tunggal Ika adalah
semboyan negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan
kekayaan kita, kekuatan kita, yang
sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan datang. Oleh
karena itu kemajemukan itu harus kita hargai, kita junjung tinggi, kita terima
dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Empat pilar dari konsepsi
kenegaraan Indonesia tersebut merupakan prasyarat minimal, di samping
pilar-pilar lain, bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan
berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap
penyelenggara negara dan segenap warga negara Indonesia harus memiliki
keyakinan, bahwa itulah prinsip-prinsip moral keindonesian yang memandu
tercapainya perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Pengalaman sejarah menunjukkan
bahwa pengabaian, pengkhianatan, dan inkonsistensi yang berkaitan dengan
keempat pilar tersebut bisa membawa berbagai masalah, keterpurukan, penderitaan
dan perpecahan dalam perikehidupan kebangsaan.
Untuk itu diperlukan adanya usaha sengaja untuk melakukan penyadaran,
pengembangan dan pemberdayaan menyangkut empat pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara itu. Para penyelenggara negara baik pusat maupun daerah dan segenap
warga negara Indonesia harus sama-sama bertanggung jawab untuk melaksanakan
nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar tersebut dalam kehidupan
sehari-hari.
Dalam negara yang berasaskan kekeluargaan, para penyelenggara negara wajib
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Sementara itu, setiap warga negara hendaknya lebih
mengedepankan pemenuhan kewajibannya kepada negara sebelum menuntut hak-haknya.
Untuk dapat menjalankan kewajiban dan memahami hak-haknya, setiap unsur
pemangku kepentingan dalam kehidupan kenegaraan harus menyadari pentingnya
prinsip yang terkandung dalam keempat pilar tersebut, berusaha mengembangkan
pemahamannya, serta memberdayakan kapasitas dan komitmennya dalam aktualisasi
nilai-nilai tersebut sesuai dengan bidang, profesi dan posisi
masing-masing.
MPR sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan pilar-pilar fundamental
kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang
diembannya. Dalam kaitan ini, MPR berusaha melaksanakan tugas-tugas
konstitusionalnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dengan
senantiasa menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang disalurkan
melalui Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, maupun
saluran-saluran publik lainnya.
MPR juga harus mampu meningkatkan
peran dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya,
mengembangkan mekanisme checks and
balances, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja Majelis agar
sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, MPR sebagai
lembaga yang mencerminkan keterwakilan
politik rakyat dan daerah, yang terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD, perlu
melaksanakan peran strategis dalam perumusan arah kebijakan pembangunan nasional
yang terencana, terukur dan berkesinambungan, sehingga penyelenggaraan
pembangunan nasional dapat lebih fokus dalam mewujudkan tujuan nasional menuju
masa depan Indonesia yang lebih baik, yang telah juga dirumuskan dalam Visi
Indonesia Masa Depan sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor
VII/MPR/2001 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
Selain dalam rangka pelaksanaan
tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar, peran MPR salah satunya
tercermin dari pelaksanaan tugas Pimpinan MPR sebagaimana terdapat pada
ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu mengoordinasikan Anggota MPR
untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peran tersebut diwujudkan dengan
komitmen Pimpinan MPR untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap
nilai-nilai luhur bangsa yang terdapat dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika yang dikenal dengan istilah Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara.
Urgensi pemahaman Empat Pilar
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara karena berbagai persoalan kebangsaan dan
kenegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan abai dan lalai dalam
pengimplementasian Empat Pilar itu dalam kehidupan sehari-hari. Liberalisme
ekonomi terjadi karena kita mengabaikan sila-sila dalam Pancasila terutama sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Konflik horizontal terjadi
karena kita lalai pada Bhinneka Tunggal Ika.
Pemilihan nilai-nilai Empat Pilar
tersebut tidak lain adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen
bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
terus dijalankan dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan,
serta bersatu-padu mengisi pembangunan, agar bangsa ini dapat lebih maju dan
sejahtera.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara dipandang sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh para
penyelenggara negara bersama seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik,
menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian negara,
interaksi sosial kemasyarakatan, dan
berbagai dimensi kehidupan bernegara dan berbangsa lainnya. Dengan pengamalan
prinsip Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, diyakini bangsa
Indonesia akan mampu mewujudkan diri sebagai bangsa yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara dapat menjadi panduan yang efektif dan nyata, apabila semua pihak, segenap elemen bangsa,
para penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah dan seluruh masyarakat
konsisten mengamalkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.