efek daun

Wednesday, October 22, 2014

MAKALAH PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA

KATA PENGANTAR
           Puji Syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya dan sholawat kepada nabi Muhammad SAW, sehingga dapat menyelesaikan paper ini yang merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia.
            Paper ini disusun agar dapat dijadikan salah satu bahan diskusi khususnya mengenai macam-macamsistem hukum yang di terapkan pada negara-negara di dunia ini. Paper ini mencoba menjelaskan bagaimana pelaksanaan hukum yang sekaligus bagaimana perbedaan antara hukum yang satu dengan yang lainnya.  Penyusunan paper ini diharapkan dapat dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada kita semua sehingga kita dapat memahami manakah sistem hukum itu di terapkan.
Semoga paper ini bermanfaat untuk kita semua khususnya dalam menambah pengetahuan dalam prosesw perkuliahan. Amin.



Perkanbaru, Juli 2011

                                                                                                    M. Yusuf  



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
I.         PENDAHULUAN............................................................................... 1
II.      MACAM-MACAM SISTEM HUKUM DI DUNIA.......................... 1
a.       Sistem Hukum Eropa Kontinental....................................... 2
b.      Sistem Hukum Anglo-Saxon............................................... 3
c.       Sistem Hukum Adat............................................................ 5
d.      Sistem Hukum Islam............................................................ 6
e.       Sistem Hukum Kanonik .................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA

SISTEM HUKUM  DI DUNIA
1. PENDAHULUAN
            Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian. Sedangkan menurut  Prof. Subekti, S.H, sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan. Dapat disimpulkan, bahwa suatu sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.
2. MACAM-MACAM SISTEM HUKUM
                Di dunia ini ada bermacamm-macam sistem hukum yang berlaku pada setiap negara. Diantara acam-macam sistem hukum tersebut yang akan dijelaskan yaitu sebagai berikut :
a. Sistem Hukum Eropa Kontinental
b. Sistem Hukum Anglo Saxon/Anglo-Amerika (Common law)
c. Sistem Hukum Adat, terdiri dari :
   - Sistem hukum Negara Jepang
   - Sistem hukum Negara China.
d. Sistem Hukum Islam
e. Sistem hukum gereja (Kristen)/Hukum Kanonik.




I.                   Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental juga dikenal dengan istilah lain yaitu Civil Law  sama dengan hukum Romawi. Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yang terkodifikasi . Menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara. Prancis dapat disebut sebagai negara yang paling terdahulu menggunakan sistem hukum ini.

a. Prinsip utama atau prinsip dasar sistem Hukum Eropa Kontinental
Adapun prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
b.      Sumber Hukum Eropa Kontinental
sumber hukum utama dalam sisten hukum Eropa Kontinental adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan Legislatif. Selain itu peraturan-peraturan yang digunakan sebagai pegangan kekuasaan eksekutif yang dibuat olehnya berdasarkan kewenangannya dan kebiasaan - kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan undang-undang diakui pula sebagai sumber hukum.
c.       Penggolongan sistem hukum Eropa Kontinental
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental dapat di golongkan menjadi dua yaitu :
Bidang hukum publik, meliputi :
-          Hukum tata negara.
-          Hukum administrasi Negara.
-          Hukum Pidana.
Bidang hukum privat, meliputi :
-          Hukum sipil (hukum perdata).
-          Hukum Dagang.
Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
II.                Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo Amerika)
Pada awal mulanya sistem hukum ini berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini banyak digunakan di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, dan Amerika Serikat.

a.    Sumber Hukum Anglo-Saxon
Adapun yang menjadi sumber ssistem hukum Anglo-Saxon ini dapat dilihat sebagai berikut :
1. Sumber hukum berasal dari putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2. Sumber hukum Anglo-Saxonn juga berasal dari kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
b. Peran Hakim dalam Sistem Hukum Anglo-Saxon
Fungsi hakim tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent). Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental. Sementara pengertian hukum privat yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Sedangkan menurut sistem hukum Anglo Amerika pengertian hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
Kelebihan sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim diberi wewenang untuk melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made law). Berdasarkan keyakinan hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut.
III.             Sistem Hukum Adat
Sistem huku ini berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, China, India, dan Jepang. Untuk di Jepang sistem hukumnya banyak dipengaruhi sistem hukum Jerman. Sedangkan di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
a.         Sumber Hukum
Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya. Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya. Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
I.                   Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
II.                Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
- Hukum pertalian sanak (kekerabatan).
- Hukum tanah.
- Hukum Perutangan.
III. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana) yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat.


IV.             Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
a.              Sumber Hukum Islam

I.         Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
II.      Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
III.   Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
IV.   Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikih” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu  :
a. Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqih Ibadah.
b.  Hukum duniawi, terdiri dari :
I. Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
II. Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
III. Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an. Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
V.                Sistem Hukum Kanonik (Hukum Kristen/Gereja)
Hukum Kanonik adalah hukum yang berlaku bagi umat Kristen atau juga di sebut dengan hukum gereja. Dimana sumbe hukum ini merupakan sumber hukum tertulis yang di muat dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK). Kitab Hukum Kanonik ini terdiri atas tujuh buku antara lain sebagi berikut :
Buku I        : Memuat tentang norma-norma umum, yang terdiri dari sebelas judul.
Buku II      : Memuat tentang umat Allah, yang terdiri dari lima judul.
Buku III     : Memuat tentang tugas Gereja mengajar, yang terdiri darilima judul.
Buku IV     : Memuat tentang tugas Gereja menguduskan, yang terdidri dari tujuh judul.
Buku V      : Memuat tentang harta benda duniawi Gereja, yang terdiri dari empat judul.
Buku VI     : Memuat tentang hukuman-hukuman dalam gereja atau sanksi-sanksi  dalam gereja, yang terdiri dari enam judul.
Buku VII   : Memuat  tentang proses atau hukum acara, yang terdiri dari lima bagian yaitu :
-          Bagian 1, Tentang peradilan pad umumnya.
-          Bagian 2, Tentang peradilan perdata.
-          Bagian 3, Tentang beberapa proses khusus.
-          Bagian 4, Tentang hukum acara pidana.
-          Bagian 5, Tentang prosedurdalam rekursus administratif dan dalam memberhentikan dan memindahkan pastor paroki.
              Setiap buku dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab dan artikel. Nomor-nomor ketentuan hukum di sebut kanon. Kitab hukum kanonik menggunakan prinsip pembagian dari yang terbesar ke yang terkecil. Seluruh kitab hukum kanonik 1983 memuat 1.752 kanon. 


DAFTAR PUSTAKA

Daliyo, J.B, dkk. 2001. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Percetakan Gloria.

Syarifin, Pipin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia.

google search :
                 http//Hukum Eropa Kontinental.com
                 http/Hukum Anglo-Saxon.com



































Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment

Read more: http://www.caraseoblogger.com/2013/11/cara-menambahkan-animasi-burung-twitter.html#ixzz3GMxJQ2Bm