KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kepada Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan hidayahnya dan sholawat kepada nabi Muhammad SAW,
sehingga dapat menyelesaikan paper ini yang merupakan salah satu tugas dari
mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia.
Paper ini disusun agar dapat
dijadikan salah satu bahan diskusi khususnya mengenai macam-macamsistem hukum
yang di terapkan pada negara-negara di dunia ini. Paper ini mencoba menjelaskan
bagaimana pelaksanaan hukum yang sekaligus bagaimana perbedaan antara hukum
yang satu dengan yang lainnya. Penyusunan paper ini diharapkan
dapat dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada kita semua sehingga kita
dapat memahami manakah sistem hukum itu di terapkan.
Semoga paper ini bermanfaat untuk kita semua khususnya dalam
menambah pengetahuan dalam prosesw perkuliahan. Amin.
Perkanbaru, Juli 2011
M.
Yusuf
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
I.
PENDAHULUAN............................................................................... 1
II.
MACAM-MACAM SISTEM HUKUM DI DUNIA.......................... 1
a.
Sistem Hukum Eropa Kontinental....................................... 2
b.
Sistem Hukum Anglo-Saxon............................................... 3
c.
Sistem Hukum Adat............................................................ 5
d.
Sistem Hukum Islam............................................................ 6
e.
Sistem Hukum Kanonik .................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA
SISTEM HUKUM DI DUNIA
1. PENDAHULUAN
Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai
keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian. Sedangkan menurut Prof. Subekti, S.H, sistem
adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas
bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana
atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan. Dapat disimpulkan, bahwa suatu
sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah
suatu sistem artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan
hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.
2. MACAM-MACAM SISTEM HUKUM
Di dunia
ini ada bermacamm-macam sistem hukum yang berlaku pada setiap negara. Diantara acam-macam
sistem hukum tersebut yang
akan dijelaskan yaitu sebagai berikut :
a. Sistem Hukum
Eropa Kontinental
b. Sistem Hukum
Anglo Saxon/Anglo-Amerika (Common law)
c. Sistem Hukum
Adat, terdiri dari :
- Sistem hukum Negara Jepang
- Sistem hukum Negara China.
d. Sistem Hukum
Islam
e. Sistem hukum gereja (Kristen)/Hukum Kanonik.
I.
Sistem Hukum
Eropa Kontinental
Sistem hukum
Eropa Kontinental juga dikenal dengan istilah lain yaitu Civil Law sama dengan hukum Romawi. Dikatakan hukum
Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di
kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada
sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yang
terkodifikasi . Menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai
daar berlakunya hukum dalam suatu negara. Prancis dapat disebut sebagai negara
yang paling terdahulu menggunakan sistem hukum ini.
a. Prinsip utama atau prinsip dasar sistem Hukum Eropa Kontinental
Adapun prinsip
utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu
memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian
hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis,
misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi
”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu
diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
b. Sumber Hukum
Eropa Kontinental
sumber hukum
utama dalam sisten hukum Eropa Kontinental adalah undang-undang yang dibentuk
oleh badan Legislatif. Selain itu peraturan-peraturan yang digunakan sebagai
pegangan kekuasaan eksekutif yang dibuat olehnya berdasarkan kewenangannya dan
kebiasaan - kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang tidak bertentangan
dengan undang-undang diakui pula sebagai sumber hukum.
c.
Penggolongan sistem hukum Eropa
Kontinental
Berdasarkan sumber hukum diatas maka
sistem hukum Eropa Kontinental dapat di golongkan menjadi dua yaitu :
Bidang hukum publik, meliputi :
-
Hukum tata negara.
-
Hukum administrasi Negara.
-
Hukum Pidana.
Bidang hukum privat, meliputi :
-
Hukum sipil (hukum perdata).
-
Hukum Dagang.
Kelebihan
sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan
terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah
dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa
hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang
sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana
maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut.
Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti
perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang
sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum
harus dinamis.
II.
Sistem Hukum
Anglo-Saxon (Anglo Amerika)
Pada awal mulanya
sistem hukum ini berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah
Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini banyak digunakan
di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, dan
Amerika Serikat.
a.
Sumber Hukum Anglo-Saxon
Adapun yang
menjadi sumber ssistem hukum Anglo-Saxon ini dapat dilihat sebagai berikut :
1. Sumber
hukum berasal dari putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi
(judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka
melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum
dibentuk dan mengikat umum.
2. Sumber
hukum Anglo-Saxonn juga berasal dari kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum
tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui
juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan
peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam
kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
b. Peran
Hakim dalam Sistem Hukum Anglo-Saxon
Fungsi hakim
tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai
wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain
dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip
hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis
(asas doctrine of precedent). Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu
tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran
dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran
hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Dalam
perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum
publik dan hukum privat”. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir
sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental. Sementara
pengertian hukum privat yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon)
agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam
sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai
kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi
kedua hukum itu”. Sedangkan menurut sistem hukum Anglo Amerika pengertian hukum
privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of
property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract)
dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
Kelebihan
sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim diberi wewenang untuk melakukan
penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made law). Berdasarkan keyakinan
hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih dinamis dan up to date karena
senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut.
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut.
III.
Sistem Hukum
Adat
Sistem huku
ini berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, China, India, dan Jepang. Untuk di Jepang sistem
hukumnya banyak dipengaruhi sistem hukum Jerman. Sedangkan di Indonesia asal
mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh
Snouck Hugronje.
a.
Sumber Hukum
Sistem hukum
adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum
masyarakatnya. Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada
kehendak nenek moyangnya. Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan
keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan
mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis
sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah
menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia
dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
I.
Hukum adat mengenai tata negara,
yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan
hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan,
jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
II.
Hukum adat mengenai warga (hukum
warga) terdiri dari :
- Hukum
pertalian sanak (kekerabatan).
- Hukum
tanah.
- Hukum
Perutangan.
III. Hukum
adat mengenai delik (hukum pidana) yang berperan dalam menjalankan sistem hukum
adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan
yang disegani oleh masyarakat.
IV.
Sistem Hukum
Islam
Sistem hukum
Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti
negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara
kelompok.
a.
Sumber Hukum Islam
I.
Qur’an, yaitu
kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW
melalui Malaikat Jibril.
II.
Sunnah Nabi
(hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita
tentang Nabi Muhammad SAW.
III.
Ijma, yaitu
kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
IV.
Qiyas, yaitu
analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikih”
terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
a. Hukum rohaniah (ibadat), ialah
cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa,
zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas
hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqih Ibadah.
b. Hukum duniawi, terdiri dari :
I. Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan
antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah,
perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
II. Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
III. Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
II. Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
III. Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum
Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin
secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam
bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan
berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an. Dari uraian
diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama
Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara
bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
V.
Sistem Hukum
Kanonik (Hukum Kristen/Gereja)
Hukum
Kanonik adalah hukum yang berlaku bagi umat Kristen atau juga di sebut dengan
hukum gereja. Dimana sumbe hukum ini merupakan sumber hukum tertulis yang di
muat dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK). Kitab Hukum Kanonik ini terdiri atas
tujuh buku antara lain sebagi berikut :
Buku I : Memuat tentang norma-norma umum, yang
terdiri dari sebelas judul.
Buku II : Memuat tentang umat Allah, yang terdiri
dari lima judul.
Buku III : Memuat tentang tugas Gereja mengajar, yang
terdiri darilima judul.
Buku IV :
Memuat tentang tugas Gereja menguduskan, yang terdidri dari tujuh judul.
Buku V : Memuat
tentang harta benda duniawi Gereja, yang terdiri dari empat judul.
Buku VI :
Memuat tentang hukuman-hukuman dalam gereja atau sanksi-sanksi dalam gereja, yang terdiri dari enam judul.
Buku VII :
Memuat tentang proses atau hukum acara,
yang terdiri dari lima bagian yaitu :
-
Bagian 1, Tentang peradilan pad
umumnya.
-
Bagian 2, Tentang peradilan perdata.
-
Bagian 3, Tentang beberapa proses
khusus.
-
Bagian 4, Tentang hukum acara
pidana.
-
Bagian 5, Tentang prosedurdalam
rekursus administratif dan dalam memberhentikan dan memindahkan pastor paroki.
Setiap buku dibagi dalam bagian,
seksi, judul, bab dan artikel. Nomor-nomor ketentuan hukum di sebut kanon. Kitab hukum kanonik menggunakan
prinsip pembagian dari yang terbesar ke yang terkecil. Seluruh kitab hukum
kanonik 1983 memuat 1.752 kanon.
DAFTAR
PUSTAKA
Daliyo, J.B,
dkk. 2001. Pengantar Hukum Indonesia.
Jakarta: Percetakan Gloria.
Syarifin,
Pipin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung:
CV Pustaka Setia.
google search :
http//Hukum Eropa
Kontinental.com
http/Hukum
Anglo-Saxon.com