efek daun

Wednesday, October 22, 2014

MAKALAH ILMU POLITIK

Mata Kuliah:                                                                           Dosen Pembimbing :
IP                                                                                             Sri Erlinda, S.IP, M.Si


POLITIK KASUS LUMPUR LAPINDO



Oleh
M. YUSUF
1005121095



PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS RIAU
                                                                            2011                                                             


KATA PENGANTAR
           Puji Syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya dan sholawat kepada nabi Muhammad SAW, sehingga kaml dapat menyelesaikan makalah Ilmu Politik ini yang merupakan salah satui tugas dari mata kuliah Ilmu Politik.
            Makalah ini disusun agar dapat dijadikan dalah datu bahan diskusi akan masalah-masalah politik yang terjadi di Indonesia, khususnya tentang bagaimana politik itu berperan dalam kasus Lumpur lapindo. Fenomena ini belum terselesaikan sampai saat ini meskipun sudah lama menjadi permasalahan di negeri ini. Oleh sebab itu  merupakan suatu sub tema yang memang seharusnya untuk di diskusikan bersama untuk perbaikan dan stabilitas pemerintahan di Indonesia. Kaml menyadari makalah ini masih banyak terdapat kekurangan oleh sebab itu kami mohon kritik dan saran demi perbaikan dimasa yang akan datang.
Penyusunan makalah ini diharapkan dapat dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada kita semua sehingga dalam kasus politik khususnya kasus Lumpur Lapindo ini dapat dimengerti apa sebenarnya yang telah terjadi   Akhir kata semoga ini bermanfaat untuk kita semua. Amin.



Perknbaru, Juli 2011

                                                                                       Penyusun
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...........................................................................................  ii
DAFTAR ISI ...........................................................................................................  iii
BAB I          PENDAHULUAN .............................................................................  1
1.1  Latar Belakang ...............................................................................  1
1.2  Rumusan Masalah ..........................................................................  2
1.3  Tujuan Makalah.............................................................................. 3
BAB II         PEMBAHASAN ................................................................................  4
                     2.1 Gambaran Umum Peristiwa Lapindo Brantas.................................. 4
                     2.2 Politik Berbicara Tentang Penyebab Semburan
                            Lumpur Lapindo  ..........................................................................  4
         2.3 Kasus Lapindo Salah Satu Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia 6
                     2.4 Dampak Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat ......... 7
                     2.5 Permainan Politik dalam kasus Lumpur Brantas ........................... 8
                     2.6 Kekuasaan Politik dalam Kasus Lapindo Brantas .........................  9
                     2.7 Politik Menentukan Penyelesaian Kasus Lapindo Brantas ............  11
BAB III       PENUTUP .......................................................................................... 14
                     3.1 Kesimpulan .................................................................................... 14
                     3.2 Saran .............................................................................................. 14

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................  15

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Banjir Lumpur Panas Sidoarjo atau Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo (Lusi), adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Terkait hal ini, pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Sehingga sampai saat ini, kasus Lapindo ini seakan-akan hilang di telan masa. Mereka seharusnya merupakan pihak-pihak terkait yang wajib bertanggung jawab pada kenyataannya hanya terus menerus berusaha menghindar dari kenyataan yang ada. Hal ini tentu ada hubungannya dengan organisasi politik yang kuat. Sehingga formula yang mereka atur benar-benar dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah. Disinilah timbulnya permainan kekuasaan dalam politik. Bagaimana kekuasaan itu sendiri memengaruhi kebijakan pemerintah yang seharusnya memperjuangkan nasib rakyatnya.
Organisasi memiliki sifat untuk selalu melakukan penyesuaian agar dapat bertahan dan mencapai tujuannya (politik). Hal ini berarti suatu organisasi harus mampu mengajak anggotanya untuk selalu bersikap dengan cara-cara yang bermanfaat bagi organisasi misalnya bersikap adaptif terhadap masalah di sekitar organisasi. Dalam sebuah organisasi cara yang bermanfaat ini dilaksanakan dengan pengendalian kekuasaan. Kekuasaan adalah the ability to get someone to do something you want done or the ability to make things happen in the way you want them to. Artinya bahwa kekuasan itu adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi tingkah laku sesorang atau kelompok orang lainnya sehingga orang atau kelompok itu bertingkah laku sesuai dengan keinginan atau tujuan pihak yang memiliki kekuasaan. Apabila para elit politik yang mempunyai sumber kekuasaan baik dari kekayaan ataupun normatif jabatan sangat mempengaruhi proses pengambilan keputusan oleh pemerintah. Dan bila orang-orang atau kelompok-kelompok berinteraksi dalam suatu kontes kekuasaan, terciptalah kemudian apa yang disebut dengan politik. Golongan mulai dibentuk dan dikembangkan, orang-orang bersekutu dalam kelompok-kelompok formal, berkoalisi, mengadakan perjanjian-perjanjian, di mana orang dan kelompok yang satu menang dan yang lain kalah. Penggunaan kekuasaan dan politik dalam organisasi menentukan keberhasilan organisasi. Termasuk salah satunya organisasi lapindo. Lapindo Brantas merupakan salah satu organisasi privat yang mendapat masalah akibat kebocoran gas di Sidoharjo, Jawa Timur. Akibatnya Lapindo mendapat berbagai masalah baru misalnya penggantian dana ganti rugi dan tanggung jawab atas hal tersebut termasuk desakan dan demonstrasi dari masyarakat. Kondisi Lapindo pada saat itu dapat dikatakan dalam kondisi yang sulit. Akan tetapi karena orang-orang yang menjadi terdepan dalam organisasi Lapindo Brantas ini adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan aktual, salah satunya Aburizal Bakri selaku pemegang saham Sidoarjo ini, sehingga dengan demikian pihak pemerintah akan sulit untuk membuat keputusan  karena selalu dipengaruhi oleh orang yang mempunyai sumber kekuasaan aktual.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penggunaan kekuasaan dan politik untuk mengelola suatu organisasi sehingga dapat mencapai tujuan yang di inginkan?
2.      Bagaimana kaitan antara organisasi, politik, dan kekuasaan dalam kasus Lapindo?
3.      Bagaiman Kekuasaan politik dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan kasus Lapindo?

1.3              Tujuan Makalah

1.      Untuk mengetahui bagaimana pengaruh penggunaan kekuasaan dan politik untuk mengelola suatu organisasi politik.
2.      Untuk mengetahui hubungan antara organisasi, politik, dan kekuasaan dalam kasus Lapindo.
3.      Untuk mengetahui apakah benar  kekuasaan politik itu dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan, khususnya kasus Lapindo Brantas.






















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Gambaran Umum Peristiwa Lapindo Brantas
Lapindo Brantas Inc. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan ini memperoleh izin dari negara untuk melakukan penambangan minyak dan gas di daratan (onshore) di Desa Porong Kabupaten Sidoharjo. Pada saat melakukan pengeboran yang dikoordinasikan oleh pemenang tender yaitu PT TMMJ (Tiga Musim Masa Jaya) di tempat tersebut terjadi keadaan yang tidak diinginkan berupa semburan lumpur cair  yang menyembur ke permukaan daratan (loss) yang bermula pada tanggal 29 Mei 2006. Berdasarkan berita yang dimuat di Harian Surya edisi 30/06/2006, sehari sebelum semburan gas terjadi, salah satu pekerja pengeboran telah melaporkan bahwa terdapat kemungkinan kebocoran lumpur apabila pengeboran tetap dipaksakan kepada Lapindo Brantas tapi hal tersebut diabaikan .
Kejadian ini telah menimbulkan banyak kerugian dan protes dari masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur. Selain itu terdapat berbagai protes dari masyarakat. Protes tersebut menuntut hak atas ganti rugi akibat semburan lumpur lapindo. Akan tetapi pemerintah melalui kepolisian telah mengeluarkan SP3. Sehingga tuntutan warga tidak sepenuhnya dapat terealisasi.
2.2 Politik Berbicara Tentang Penyebab Semburan Lumpur Lapindo
Mengenai penyebab keluarnya semburan panas lumpur lapindo terdapat dua pendapat, pertama menyebutkan ini hanyalah efek dari gempa sedangkan pendapat lain mengatakan ini adalah salah satu kelalaian dari pihak pengebor tambang mas yaitu PT Lapindo Brantas. Namun ini semua dapat di analisis bersama melalui penjelasan berikut ini.  Bahwa semburan lumpur di Sidoarjo bisa dimungkinkan hanya jika efek gempa yang sampai di Porong dan sekitarnya mencapai 6 skala Richter (SR). Namun kenyataannya, efek gempa yang sampai ke Porong dan sekitarnya hanya 2,2 SR. Artinya,semburan lumpur yang terjadi di Sidoarjo bukan karena efek gempa, melainkan yang tepatnya adlah karena kelalaian operator pengeboran yang secara tidak langsung penanggung jawabnya adalah PT Lapindo Brantas. Pendapat para praktisi dan pakar yang mengatakan bahwa semburan lumpur panas bukan bencana alam diperkuat oleh dokumen rapat teknis PT Lapindo Brantas, yang menggambarkan kronologi kejadian semburan lumpur panas tersebut(Konspirasi di Balik Lumpur Lapindo). Dokumen rapat itu meceritakantakan bahwa saat pengeboran mencapai 8.500 kaki, PT Medco Energi sebagai salah satu pemegang saham Lapindo memperingatkan agar operator segera memasang selubung pengaman (casing) berdiameter 9.297 kaki, tapi prosedur baku pengeboran itu diabaikan. Sehingga, Sabtu (27 Mei 2006) pagi, Lapindo mengaku kehilangan lumpur (loss). Hal itu terjadi karena masuknya lumpur pengeboran yang berfungsi sebagai pelumas. Rangkaian alat pengeboran pun dicabut hingga kedalaman 4.241 kaki. Saat itulah terjadi letupan gas(well kick). Letupan gas dari formasi batuan itu menekan alat pengebor sehingga lumpurnaik ke atas.Pada Minggu, 28 Mei 2006, well kick dapat ditutup dengan lumpur berat yang dapat mematikan aliran (kill mud). Di saat itulah Lapindo berusaha mencabut mata bor hingga ke permukaan. Namun,  bor macet saat akan diangkat ke atas. Karena gas tidak bisa naik ke atas melalui fire pit (cerobong yang dapat disulut) dalam rangkaian pipa bor, gas menekan ke samping dan akhirnya keluar ke permukaan melalui rawa. Tepatnya Senin 29 Mei2006, tiba-tiba lumpur menyembur hingga ketinggian 40 meter pada jarak 150 meter dari lokasi pengeboran. Pertanyaan dari masyarakat semuaa, apakah laporan yang disusun oleh Tim Pengawas Penanganan Dampak Semburan Lumpur Lapindo. Namun pada kenyataannya DPR juga menampilkan pendapat pakar, praktisi pertambangan, dan juga fakta-fakta lapangan yang berbeda dengan pendapat pakar serta fakta yang ditulis dalam iklan advertorial Lapindo. Seharusnya anggota DPR RI yang memiliki pendidikan tinggi lebih bisa obyektif dalam memandang suatu permasalahan, bukan justru bertekuk lutut mengikuti seruan iklan dan pidato petinggi PT Lapindo Brantas yang membela kepentingan Lapindo. Seharusnya para wakil rakyat itu lebih membela kepentingan rakyat daripada kepentingan sebuah korporasi besar yang hanya meraut keuntungan dan enggan untuk bertanggungjawab. Gencarnya pembelaan terhadap posisi Lapindo  dari kalangan wakil rakyat ini mengundang kecurigaan adanya  permainan politik untuk mengalihkan tanggung jawab soal semburan lumpur Sidoarjo dari tangan Lapindo ke pundak pemerintah. Dugaan itu semakin menguat menjelang Pemilihan Umum 2009. Sebagaimana diketahui, setiap menjelang pemilu, setiap partai politik membutuhkan banyak dana untuk kegiatan kampanye. Publik harus membongkar hubungan mesra antara DPR dan Lapindo ini. Jangan sampai terjadi konspirasi jahat yang merugikan kepentingan masyarakat.
2.3  Kasus Lapindo Salah Satu Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

 Bencana lumpur Lapindo menggenangi empat desa di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, dan ribuan penduduknya kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan. Mereka kehilangan lingkungan yang sehat untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak mereka terhambat perkembangan dan pendidikannya. Korban akan kian besar jika diperhitungkan dampak bencana itu menghambat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat Jawa Timur. Bencana itu telah menimbulkan kondisi yang mengakibatkan tidak terlindungi dan terpenuhinya hak asasi korban. Hak-hak yang terlanggar antara lain:
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.
b. Hak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan adil dan layak dalamhubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.
c. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimanadijamin Pasal 27A UUD 1945.
d. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hartabenda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dariancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasiseperti dijamin Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
e. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatlingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak mendapat layanan kesehatansebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
f. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar; hak mendapatpendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demimeningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan manusia seperti dijamin Pasal 28C UUD 1945.
g. Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang sebagaimanadijamin Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945.Pasal 28I UUD 1945 mengamanatkan, perlindungan, pemajuan, penegakan, danpemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.Untuk itu, dalam kasus lumpur Sidoarjo pemerintah harus bertanggung jawab tanpamenghilangkan tanggung jawab Lapindo Brantas Inc.

2.4  Dampak Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat

Lumpur panas Lapindo pada dasarnya akan berdampak pada perekonomian jangka pendek Jawa Timur. Untuk jangka menengah, perekonomian akan lebih stabil, sebab infrastruktur dan antisipasi terhadap lumpur panas sudah selesai dibangun sehingga sudah ada alternatif distribusi barang dan orang. Kegiatan bisnis di daerah lain yang tidak terkena lumpur panas, tapi terganggu arus transportasi pasokannya pun kini mulai normal. Karena itu, diperkirakan perekonomian jangka menengah Jawa Timur dapat segera normal kembali. sudah sepantasnya pemerintah turut menentukan posisinya dalam menangani kasus Lapindo. Misalnya, kerugian yang terjadi akibat bencana ditanggung pemerintah, sedangkan sebelum itu merupakan kewajiban Lapindo Brantas.
Ini hanya untuk menunjukkan bahwa pemerintah turut bertanggung jawab karena kuasa pertambangan pemerintah adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Pengatur Migas. Penegasan pemerintah dibutuhkan untuk menunjukkan kemauan melindungi investor. Akibatnya juika hal-hal disebutkan di atas tidak segera di selesaikan maka akan berdampak pada kehidupan sosial, seperti hilangnya kepastian hidup, terhambatnya perekonomian yang menyebabkan hilangya pencaharian, dan lain sebagainya.
2.5 Permainan Politik dalam Kasus Lapindo Brantas
PT Lapindo Brantas merupakan salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh BP Migas untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi. Saham PT Lapindo Brantas dimiliki secara penuh atau 100 persen oleh PT Energi Mega Persada.
PT Energi Mega Persada sendiri sebagai pemilik saham mayoritas PT Lapindo Brantas merupakan anak perusahaan kelompok usaha Bakrie (Nirwan D Bakrie dan Aburizal Bakrie). Jika kita berbicara tentang kelompok usaha Bakrie, maka sudah pasti membicarakan salah satu pemilik kelompok usaha tersebut, yaitu Aburizal Bakrie. Ia adalah salah satu politikus yang mempunyai kekuasaan aktual khususnya kekayaan dan kedudukan yaitu sebagai ketua umum Partai Golkar. Sumber kekuasaan yang telah ia miliki inilah yang disebut dapat memengaruhi keputusan pemerintah  untuk menyelesaikan kasus lapindo ini. Hal ini terbukti melalui kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus ini.  Karena pemilik usaha Lapindo Brantas berada dalam jajaran kabinet SBY  (Menteri Koordinator Kesejahteraan Sosial), maka pada tahun 2007 SBY-JK mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 yang berisi negara (melalui APBN) membiayai dana sosial kemasyarakatan yang timbul di luar peta area dan biaya-biaya penanganan masalah infrastruktur lumpur Lapindo di Sidoarjo. Melalui peraturan pemerintah ini, hingga saat ini negara dirugikan hingga 2 triliun rupiah (anggaran Rp. 450 miliar tahun 2007, dan Rp 1.57 triliun untuk tahun 2008 ). Inilah salah satu kebijakan pemerintah yang sangat disayangkan oleh masyarakat Indonesia di seluruh tanah air. Mengapa keputusan ini dengan mudahnya keluar ? Tentu ini semua tidak pernah terlepas dari politik yang didasarkan pada orang-orang yang mempunyai sumber kekuasaan.
            Pemilik saham terbesar PT Energi Mega Persada, sebagai pemegang terbesar sahamLapindo saat lumpur panas pertama kali terjadi, merupakan pemain penting di pasar politik. Konsekuensi, ketegasan SBY mungkin bisa mengubah keseimbangan politik yang merepotkan.Persoalannya, di sisi lain, publik mulai curiga mengapa pemerintah juga melibatkan diri dalam "skandal" ini. Teori strukturalis menemukan faktanya di mana elit politik bermain mata dengan pebisnis besar bukan hanya soal kepentingan, tetapi juga kedekatan alami dari banyak aktivitas. Dengan demikian sudah tentu yang seharusnya pihak terkait yang wajib bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, namun dengan adanya keikutsrtaan pemerintah sebagai penanggung jawab masih menjadi tanda Tanya besar bagi para korban Lapindo Berantas. Namun apapun bentuknya inilah yang dinamakan skandal politik.
 2.6 Kekuasaan  Politik dalam Kasus Lapindo Brantas
  1.  Peran Kekuasaan Politik kasus Lapindo Brantas
Kekuasaan (power) adalah kemampuan yang dimiliki seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi individu lain ataupun kelompok lain sehingga orang atau kelompok itu bertingkah laku sesuai dengan keinginan atau tujuan pihak yang memiliki kekuasaan. Kekuasaan yang dimiliki seseorang akan menempatkan orang tersebut dalam suatu kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang lain yang dipengaruhinya. Pada umumnya kekuasaan akan menciptakan suatu hubungan yang vertikal dalam suatu organisasi. Kekuasaan juga akan menentukan siapa yang pantas dan seharusnya mengambil keputusan (decision making) dalam suatu organisasi.
Kekuasaan dalam kasus Lapindo Brantas Inc terkait kasus lumpur lapindo sangat berperan dalam mempengaruhi arah organisasi. Walaupun Lapindo Brantas Inc dalam keadaan sulit akan teapi Lapindo Brantas mampu mengendalikan hal tersebut. Pengmbilan keputusan oleh penguasa dari lapindo brantas lebih menentukan daripada keadaan lingkungan yang bergejolak akibat kasus lumpur lapindo. Kekuasaan yang dimiliki oleh para petinggi Lapindo Brantas (Seperti Aburizal Bakrie dan Nirwan D Bakrie) juga mempengaruhi jalannya kasus dan tuntutan yang mengarah pada kasus lumpur lapindo. Hal tersebut merupakan gambaran kekuasaan dan politk dalam kaitannya dengan elemen lingkungan di luar organisasi. Adapun hubungan dominant coalition dengan anggota dalam organisasi pasti sangat ditentukan oleh direktur dan pemegang saham di Lapindo Brantas sebagai pihak yang menguasai sumber daya dari Lapindo Brantas Inc.
2.      Wewenang Pemerintah diPengaruhi Politik
Kewenangan adalah kekuasaan yang memiliki keabsahan (legitimate power). Dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku kepala pemerintahan beserta jajarannya adalah pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatasi kasus Lapindo Brantas ini. Sebagai pengambil kebijakan pemerintah tidak seharusnya mudah di pengaruhi pihak PT Lapindo Brantas yang dengan mudahnya untuk berusaha mengalihkan pertanggungjawaban atas semua ini kepada Negara. Dengan alasan bahwa ini ada hubungannya dengan negara. Inilah yang di namakan dengan politik. Dimana tujuan politik itu pada dasarnya untuk mencapai sesuatu yang diinginkan, termasuk salah satunya keinginan untuk menjadikan pemerintah sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus ini. Hal ini tampak jelas pada mengapa presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 yang berisi negara (melalui APBN) membiayai dana sosial kemasyarakatan yang timbul di luar peta area dan biaya-biaya penanganan masalah infrastruktur lumpur Lapindo di Sidoarjo. Sudah jelas ini artinya negara hanyalah objek yang hanya menerima resiko dan dampak dari ini semua. Sementara pihak PT Lapindo Brantas melalui elit politik yang dikagumi sepak terjangnya di dunia politik yaitu Aburizal Bakri mampu mencapai keinginan organisasi saham mereka untuk melibatkan negara sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab. Di sini menunjukkan kepada kita semua bahwa ini semua hanyalah permaianan politik yang mendapat landasan berpijak ketika menjabat sebagai Menko Kesra. Sehingga dengan mempunyai kekuasaan ini ia mampu memengaruhi setiap keputusan yang seharusnya berpihak pada keadilan. Sehingga pada akhirnya pengaruh sang politikus ini mampu membuat perlahan-lahan kasus ini hilang di telan massa. Karena pada dasarnya hukum di Indonesia juga tergantung pada politik. Oleh sebab itu sampai hari ini tahun 2011 kasus Lapindo belum terselesaikan dimata pengadilan.
2.7  Politik Menentukan Penyelesaian Kasus Lapindo Brantas
Berbagai usaha dan tuntutan masyarakat akan penyelesaian kasus Lapindo Brantas ini sudah banyak di lakukan bahkan sampai di pengadilan. Banyak sudah upaya hukum dilakukan oleh masyarakat para korban semburan Lapindo ini di lakukan. Diantaranya,  warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Warga menggugat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), bupati Sidoarjo, dan P2T. Tuntutannya agar tergugat membuka hasil penaksiran tim appraisal.cNamun, hakim menolak gugatan itu dan memenangkan pihak tergugat. Tidak tahu alasannya menolak. Sampai pada warga akhirnya menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Sampai sekarang hakim belum juga mengeluarkan putusan terkait masalah gugatan masyarakat. Ini sungguh membuat masyarakat khususnya para korban Lapindo kecewa. Oleh sebab itu memang sepantasnyalah sampai pada hari ini tahun 2011 genap 5 tahun usia Lapindo aksi demonstrasi dari korban terus mewarnai kehidupan negri ini.  Namun ini semua belum juga terlihat hasilnya. Sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang harus di salahkan. Inilah yang terjadi pada masyarakat bangsa ini harus terdiam ketika lawan mereka adalah para politikus yang mempunyai sumber kekuasaan sehingga dapat membuat masyarakat tidak berdaya meskipun di mata keadilan. Penyelesaian kasus Lapindo yang terjadi di negeri ini tidak terlepas dari skema politik. Bahkan ini di lihat dengan keseriusan dari anggota DPR untuk membentuk Tim Pengawas Penanganan Dampak Semburan Lumpur Lapindo.  Tim Pengawas ini adalah hasil pembentukan dari Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo adalah bencana alam dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan manusia. Pernyataan ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Indonesia. Anggota tim pengawas bentukan DPR itu mengaku memberikan laporan berdasarkan hal-hal yang telah menjadi fakta. Laporan tim pengawas itu sekilas terkesan ilmiah, tapi anehnya laporan tersebut sama persis dengan opini publik yang sedang digalang melalui iklan berbentuk advertorial oleh PT Minarak Lapindo Jaya di berbagai media massa. Dalam iklannya, perusahaan itu meminjam pernyataan beberapa pakar dari perguruan tinggi yang mengatakan bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo adalah bencana alam. Menariknya, dalam salah satu iklannya, PT Minarak Lapindo Jaya juga mengutip pendapat Ketua DPR RI yang memperkuat opini yang sedang digalang perusahaan tersebut. Bahkan , pernyataan Ketua DPR RI tersebut dikeluarkan jauh hari sebelum Tim Pengawas Lumpur Lapindo bentukan DPR RI memberikan laporan resminya. Pernyataan Ketua DPR RI yang dikutip dalam iklan advertorial tersebut dikeluarkan pada saat pembukaan Masa Persidangan III 2006/2007 pada 8 Januari 2007. Wakil Ketua Tim Pengawas Lumpur Lapindo-DPR Tamam Achda mengutip pendapat pakar yang menguntungkan posisi PT Minarak Lapindo Jaya. Menurut dia, semburanlumpur panas di Sidoarjo akibat pengaruh gempa tektonik di Yogyakarta (Koran Tempo,18 Februari 2008). Seperti pada iklan Lapindo, pernyataan Wakil Ketua Tim Pengawas DPR itu tidak mempedulikan pendapat beberapa pakar lain bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo akibat kelalaian korporasi, dan bukan disebabkan oleh bencana alam. Beberapa praktisi pertambangan dan pakar dari berbagai perguruan tinggi Indonesia dan luar negeri sepakat bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo bukan bencana alam. Namun sayang, suara mereka seperti tertelan bumi akibat pernyataan anggota DPR RI dan serbuan iklan advertorial Lapindo. Pendapat mantan Direktorat Eksplorasi dan Produksi BPPKA-Pertamina, yang juga anggota Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Lapindo Ir Kersam Sumanta misalnya, menunjukkan bahwa ada unsur kekeliruan manusia yang menyimpang dari standar operasional teknik  pengeboran yang menyebabkan terjadinya semburan. Sementara itu, seorang ilmuwan dari Jepang Profesor Mori, menunjukkan bahwa posisi lumpur Lapindo di Sidoarjo ternyata berada jauh di luar episentrum gempa yang terjadi di Yogyakarta. Artinya, getaran yang sampai ke Sidoarjo tidak cukup kuat untuk dapat menimbulkan aktivitas gunung api lumpur (mud volcano). Melalui penjelasan di atas jelaslah bahwa semburan panas lumpur Lapindo bukanlah bencana alam, namun itu semua adalah kelalaian dari pihak pengebor tambang dan mas. Namun pertanyaannya mengapa pihak pemerintah selalu berpihak kepada Lapindo Brantas Inc untuk sepaka tmengatakan bahwa ini adalah bencana alam, disinilah dapat di ambil pandangan bagi kita semua bahwa pemerintah (DPR) telah dipengaruhi oleh petinggi PT Lapindo Brantas sehingga harapan rakyat kepada DPR menjadi hampa. Inilah yang disebut pengaruh kekuasan politik sangat memengaruhi dalam mengambil kebijakan. Kedalaman pengaruh kekuasaan para petinggi PT Lapindo Brantas ini telah memengaruhi para pemegang kekuasaan negeri ini khususnya dalam memengaruhi persepsi dan sikap.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.      Penggunaan kekuasaan dan politik untuk mengelola suatu organisasi sangat menentukan arah dari organisasi yang bersangkutan karena dengan adanya sumber kekuasaan yang aktual bagi setiap pemimpin organisasi mampu mengarahkan dan memengaruhi setiap kebijakan dari pemerintah.
2.      Kaitan antara organisasi, politik, dan kekuasaan dalam kasus Lapindo menunjukkan adanya pengaruh kuat dari politik, kekuasaan dari dominant coalition (Group Bakrie) di Lapindo Brantas Inc yang menjadikan kasus Lapindo Brantas sulit untuk di selesaikan.
3.      Terkait masalah semburan lumpur lapindo tidak terlepas dari skandal politik para petinggi PT Lapindo Brantas yang berusaha melimpahkan tanggung jawab kepada pemerintah.
3.2 Saran
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan tidak seharusnya mudah dipermainkan secara politik dalam menegakkan hukum.  Karena kasus Lapindo Brantas ini bukan saja merugikan masyarakat namun secara tidak langsung telah merugikan negara yang harus mengeluarkan APBN untuk mengatasi hal tersebut. Sementara pihak terkait (PT Lapindo Brantas) yang bertanggung jawab penuh untuk semua ini dapat bebas begitu saja dari hukum. Bahkan sampai pada saat ini tahun 2011 kasus belum terselesaikan dengan tuntas. Semoga apa yang menjadi harapan rakyat dapat diselesaikan oleh para wakil rakyat yang telah diamanahkan menegakkan aspirasi rakyat.



DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 1983, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia: Jakarta
Erlinda, Sri. 2009, Ilmu Politik, Cendikia Insani: Pekanbaru
Redaksi Sinar Grafika. 2007, UUD 1945 Hasil Amandemen & Proses Amandemen UUD1945 Secara Lengkap, Sinar Grafika: Jakarta
Opini publik: Bumi Pertiwi Menangis Lagi. 2010
Google Search :
http//Detik.com
 http://kompas.com/kompas-cetak/0703/24/Fokus/3402715.htm
 www.zeilla.wordpress.com
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment

Read more: http://www.caraseoblogger.com/2013/11/cara-menambahkan-animasi-burung-twitter.html#ixzz3GMxJQ2Bm