Mata
Kuliah: Dosen
Pembimbing :
IP Sri Erlinda, S.IP, M.Si
POLITIK
KASUS LUMPUR LAPINDO

Oleh
M. YUSUF
1005121095
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS RIAU
2011
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kepada Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan hidayahnya dan sholawat kepada nabi Muhammad SAW,
sehingga kaml dapat menyelesaikan makalah Ilmu Politik ini yang merupakan salah
satui tugas dari mata kuliah Ilmu Politik.
Makalah ini
disusun agar dapat dijadikan dalah datu bahan diskusi akan masalah-masalah
politik yang terjadi di Indonesia, khususnya tentang bagaimana politik itu
berperan dalam kasus Lumpur lapindo. Fenomena ini belum terselesaikan sampai
saat ini meskipun sudah lama menjadi permasalahan di negeri ini. Oleh sebab itu merupakan suatu
sub tema yang memang seharusnya untuk di diskusikan bersama untuk perbaikan dan
stabilitas pemerintahan di Indonesia. Kaml menyadari makalah ini masih banyak
terdapat kekurangan oleh sebab itu kami mohon kritik dan saran demi perbaikan
dimasa yang akan datang.
Penyusunan makalah ini diharapkan dapat dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada kita semua sehingga dalam kasus politik
khususnya kasus Lumpur Lapindo ini dapat dimengerti apa sebenarnya yang telah
terjadi Akhir kata semoga ini bermanfaat untuk kita
semua. Amin.
Perknbaru, Juli 2011
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
1.1 Latar Belakang ............................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .......................................................................... 2
1.3 Tujuan Makalah..............................................................................
3
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................ 4
2.1
Gambaran Umum Peristiwa Lapindo Brantas.................................. 4
2.2 Politik Berbicara
Tentang Penyebab Semburan
Lumpur Lapindo .......................................................................... 4
2.3
Kasus Lapindo Salah Satu Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia 6
2.4 Dampak Terhadap Kehidupan
Sosial Ekonomi Masyarakat ......... 7
2.5 Permainan Politik dalam
kasus Lumpur Brantas ........................... 8
2.6 Kekuasaan Politik dalam
Kasus Lapindo Brantas ......................... 9
2.7 Politik Menentukan
Penyelesaian Kasus Lapindo Brantas ............ 11
BAB III PENUTUP .......................................................................................... 14
3.1
Kesimpulan .................................................................................... 14
3.2
Saran .............................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Banjir
Lumpur Panas Sidoarjo atau Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo (Lusi), adalah peristiwa menyemburnya
lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama ini menyebabkan
tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan
di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Terkait hal ini, pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori
soal asal semburan. Pertama, semburan
lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi
bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Sehingga
sampai saat ini, kasus Lapindo ini seakan-akan hilang di telan masa. Mereka
seharusnya merupakan pihak-pihak terkait yang wajib bertanggung jawab pada
kenyataannya hanya terus menerus berusaha menghindar dari kenyataan yang ada.
Hal ini tentu ada hubungannya dengan organisasi politik yang kuat. Sehingga
formula yang mereka atur benar-benar dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Disinilah timbulnya permainan kekuasaan dalam politik. Bagaimana kekuasaan itu
sendiri memengaruhi kebijakan pemerintah yang seharusnya memperjuangkan nasib
rakyatnya.
Organisasi memiliki sifat untuk selalu
melakukan penyesuaian agar dapat bertahan dan mencapai tujuannya (politik). Hal ini berarti suatu
organisasi harus mampu mengajak anggotanya untuk selalu bersikap dengan
cara-cara yang bermanfaat bagi organisasi misalnya bersikap adaptif terhadap
masalah di sekitar organisasi. Dalam sebuah organisasi cara yang bermanfaat ini
dilaksanakan dengan pengendalian kekuasaan.
Kekuasaan adalah the ability to get
someone to do something you want done or the ability to make things happen in
the way you want them to. Artinya bahwa kekuasan itu adalah kemampuan
seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi tingkah laku sesorang atau
kelompok orang lainnya sehingga orang atau kelompok itu bertingkah laku sesuai
dengan keinginan atau tujuan pihak yang memiliki kekuasaan. Apabila para elit
politik yang mempunyai sumber kekuasaan baik dari kekayaan ataupun normatif
jabatan sangat mempengaruhi proses pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Dan bila orang-orang atau kelompok-kelompok berinteraksi dalam suatu kontes
kekuasaan, terciptalah kemudian apa yang disebut dengan politik. Golongan
mulai dibentuk dan dikembangkan, orang-orang bersekutu dalam kelompok-kelompok
formal, berkoalisi, mengadakan perjanjian-perjanjian, di mana orang dan kelompok yang
satu menang dan yang lain kalah.
Penggunaan kekuasaan dan politik dalam organisasi
menentukan keberhasilan organisasi. Termasuk
salah satunya organisasi lapindo. Lapindo Brantas
merupakan salah satu organisasi privat yang mendapat masalah akibat kebocoran
gas di Sidoharjo, Jawa Timur. Akibatnya Lapindo mendapat berbagai masalah baru
misalnya penggantian dana ganti rugi dan tanggung jawab atas hal tersebut
termasuk desakan dan demonstrasi dari masyarakat. Kondisi Lapindo pada saat itu
dapat dikatakan dalam kondisi yang sulit. Akan tetapi karena orang-orang yang menjadi terdepan dalam
organisasi Lapindo Brantas ini adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan aktual,
salah satunya Aburizal Bakri selaku pemegang saham Sidoarjo ini, sehingga dengan
demikian pihak pemerintah akan sulit untuk membuat keputusan karena selalu dipengaruhi oleh orang yang
mempunyai sumber kekuasaan aktual.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana penggunaan kekuasaan dan politik untuk
mengelola suatu organisasi sehingga dapat mencapai tujuan yang di inginkan?
2. Bagaimana kaitan antara organisasi, politik, dan
kekuasaan dalam kasus Lapindo?
3. Bagaiman Kekuasaan politik dapat memengaruhi kebijakan
pemerintah dalam menyelesaikan kasus Lapindo?
1.3
Tujuan
Makalah
1. Untuk
mengetahui bagaimana pengaruh
penggunaan kekuasaan dan politik untuk mengelola suatu organisasi politik.
2. Untuk
mengetahui hubungan
antara organisasi, politik, dan kekuasaan dalam kasus Lapindo.
3. Untuk mengetahui apakah benar kekuasaan politik itu dapat memengaruhi
kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan, khususnya kasus Lapindo Brantas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Gambaran Umum Peristiwa Lapindo
Brantas
Lapindo Brantas Inc. merupakan perusahaan yang
bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan ini memperoleh izin dari negara
untuk melakukan penambangan minyak dan gas di daratan (onshore) di Desa Porong Kabupaten Sidoharjo. Pada saat melakukan
pengeboran yang dikoordinasikan oleh pemenang tender yaitu PT TMMJ (Tiga Musim
Masa Jaya) di tempat tersebut terjadi keadaan yang tidak diinginkan berupa
semburan lumpur cair yang menyembur ke
permukaan daratan (loss) yang bermula pada tanggal 29 Mei 2006. Berdasarkan berita yang dimuat di Harian Surya edisi 30/06/2006, sehari
sebelum semburan gas terjadi, salah satu pekerja pengeboran telah melaporkan
bahwa terdapat kemungkinan kebocoran lumpur apabila pengeboran tetap dipaksakan
kepada Lapindo Brantas tapi hal tersebut diabaikan .
Kejadian ini telah menimbulkan banyak kerugian dan
protes dari masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur. Selain itu terdapat
berbagai protes dari masyarakat. Protes tersebut menuntut hak atas ganti rugi
akibat semburan lumpur lapindo. Akan tetapi pemerintah melalui kepolisian telah
mengeluarkan SP3. Sehingga tuntutan warga tidak sepenuhnya dapat terealisasi.
2.2 Politik Berbicara Tentang
Penyebab Semburan Lumpur Lapindo
Mengenai penyebab keluarnya semburan panas
lumpur lapindo terdapat dua pendapat, pertama menyebutkan ini hanyalah efek
dari gempa sedangkan pendapat lain mengatakan ini adalah salah satu kelalaian
dari pihak pengebor tambang mas yaitu PT Lapindo Brantas. Namun ini semua dapat
di analisis bersama melalui penjelasan berikut ini. Bahwa semburan lumpur di Sidoarjo bisa
dimungkinkan hanya jika efek gempa yang sampai di Porong dan sekitarnya
mencapai 6 skala Richter (SR). Namun kenyataannya, efek gempa yang sampai ke
Porong dan sekitarnya hanya 2,2 SR. Artinya,semburan lumpur yang terjadi di
Sidoarjo bukan karena efek gempa, melainkan yang tepatnya adlah karena kelalaian
operator pengeboran yang secara tidak langsung penanggung jawabnya adalah PT
Lapindo Brantas. Pendapat para praktisi dan pakar yang mengatakan bahwa
semburan lumpur panas bukan bencana alam diperkuat oleh dokumen rapat teknis PT
Lapindo Brantas, yang menggambarkan kronologi kejadian semburan lumpur panas
tersebut(Konspirasi di Balik Lumpur Lapindo). Dokumen rapat itu meceritakantakan
bahwa saat pengeboran mencapai 8.500 kaki, PT Medco Energi sebagai salah satu
pemegang saham Lapindo memperingatkan agar operator segera memasang selubung
pengaman (casing) berdiameter 9.297 kaki, tapi prosedur baku pengeboran itu diabaikan.
Sehingga, Sabtu (27 Mei 2006) pagi, Lapindo mengaku kehilangan lumpur (loss).
Hal itu terjadi karena masuknya lumpur pengeboran yang berfungsi sebagai
pelumas. Rangkaian alat pengeboran pun dicabut hingga kedalaman 4.241 kaki.
Saat itulah terjadi letupan gas(well kick). Letupan gas dari formasi batuan itu
menekan alat pengebor sehingga lumpurnaik ke atas.Pada Minggu, 28 Mei 2006,
well kick dapat ditutup dengan lumpur berat yang dapat mematikan aliran (kill
mud). Di saat itulah Lapindo berusaha mencabut mata bor hingga ke permukaan. Namun,
bor macet saat akan diangkat ke atas.
Karena gas tidak bisa naik ke atas melalui fire pit (cerobong yang dapat
disulut) dalam rangkaian pipa bor, gas menekan ke samping dan akhirnya keluar
ke permukaan melalui rawa. Tepatnya Senin 29 Mei2006, tiba-tiba lumpur
menyembur hingga ketinggian 40 meter pada jarak 150 meter dari lokasi
pengeboran. Pertanyaan dari masyarakat semuaa, apakah laporan yang disusun oleh
Tim Pengawas Penanganan Dampak Semburan Lumpur Lapindo. Namun pada kenyataannya
DPR juga menampilkan pendapat pakar, praktisi pertambangan, dan juga
fakta-fakta lapangan yang berbeda dengan pendapat pakar serta fakta yang
ditulis dalam iklan advertorial Lapindo. Seharusnya anggota DPR RI yang memiliki
pendidikan tinggi lebih bisa obyektif dalam memandang suatu permasalahan, bukan
justru bertekuk lutut mengikuti seruan iklan dan pidato petinggi PT Lapindo
Brantas yang membela kepentingan Lapindo. Seharusnya para wakil rakyat itu
lebih membela kepentingan rakyat daripada kepentingan sebuah korporasi besar
yang hanya meraut keuntungan dan enggan untuk bertanggungjawab. Gencarnya
pembelaan terhadap posisi Lapindo dari
kalangan wakil rakyat ini mengundang kecurigaan adanya permainan politik untuk mengalihkan tanggung
jawab soal semburan lumpur Sidoarjo dari tangan Lapindo ke pundak pemerintah.
Dugaan itu semakin menguat menjelang Pemilihan Umum 2009. Sebagaimana
diketahui, setiap menjelang pemilu, setiap partai politik membutuhkan banyak
dana untuk kegiatan kampanye. Publik harus membongkar hubungan mesra antara DPR
dan Lapindo ini. Jangan sampai terjadi konspirasi jahat yang merugikan
kepentingan masyarakat.
2.3 Kasus Lapindo Salah Satu Pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bencana lumpur Lapindo menggenangi empat desa di Kecamatan
Porong, Kabupaten Sidoarjo, dan ribuan penduduknya kehilangan tempat tinggal
dan pekerjaan. Mereka kehilangan lingkungan yang sehat untuk tumbuh dan
berkembang. Anak-anak mereka terhambat perkembangan dan pendidikannya. Korban
akan kian besar jika diperhitungkan dampak bencana itu menghambat aktivitas
ekonomi dan sosial masyarakat Jawa Timur. Bencana itu telah menimbulkan kondisi
yang mengakibatkan tidak terlindungi dan terpenuhinya hak asasi korban. Hak-hak
yang terlanggar antara lain:
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan seperti dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.
b. Hak untuk bekerja, mendapat imbalan,
dan perlakuan adil dan layak dalamhubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D
Ayat (2) UUD 1945.
c. Hak untuk hidup serta mempertahankan
hidup dan kehidupannya sebagaimanadijamin Pasal 27A UUD 1945.
d. Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan hartabenda yang di bawah kekuasaannya,
serta hak atas rasa aman dan perlindungan dariancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasiseperti dijamin Pasal 28G
Ayat (1) UUD 1945.
e. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatlingkungan hidup yang baik dan sehat,
serta hak mendapat layanan kesehatansebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD
1945.
f. Hak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasar; hak mendapatpendidikan dan manfaat dari ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demimeningkatkan kualitas hidup dan
demi kesejahteraan manusia seperti dijamin Pasal 28C UUD 1945.
g. Hak anak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang sebagaimanadijamin Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945.Pasal 28I
UUD 1945 mengamanatkan, perlindungan, pemajuan, penegakan, danpemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.Untuk itu,
dalam kasus lumpur Sidoarjo pemerintah harus bertanggung jawab
tanpamenghilangkan tanggung jawab Lapindo Brantas Inc.
2.4 Dampak Terhadap Kehidupan Sosial
Ekonomi Masyarakat
Lumpur panas Lapindo pada dasarnya akan berdampak pada
perekonomian jangka pendek Jawa Timur. Untuk jangka menengah, perekonomian
akan lebih stabil, sebab infrastruktur dan antisipasi terhadap lumpur panas
sudah selesai dibangun sehingga sudah ada alternatif distribusi barang dan
orang. Kegiatan bisnis di daerah lain yang tidak terkena lumpur panas, tapi
terganggu arus transportasi pasokannya pun kini mulai normal. Karena itu, diperkirakan
perekonomian jangka menengah Jawa Timur dapat segera normal kembali. sudah
sepantasnya pemerintah turut menentukan posisinya dalam menangani kasus Lapindo.
Misalnya, kerugian yang terjadi akibat bencana ditanggung pemerintah, sedangkan
sebelum itu merupakan kewajiban Lapindo Brantas.
Ini hanya untuk menunjukkan bahwa pemerintah turut bertanggung jawab
karena kuasa pertambangan pemerintah adalah Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral serta Badan Pengatur Migas. Penegasan pemerintah dibutuhkan untuk
menunjukkan kemauan melindungi investor. Akibatnya juika hal-hal disebutkan di
atas tidak segera di selesaikan maka akan berdampak pada kehidupan sosial,
seperti hilangnya kepastian hidup, terhambatnya perekonomian yang menyebabkan
hilangya pencaharian, dan lain sebagainya.
2.5 Permainan Politik dalam
Kasus Lapindo Brantas
PT Lapindo
Brantas merupakan salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
yang ditunjuk oleh BP Migas untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas
bumi. Saham PT Lapindo Brantas dimiliki secara penuh atau 100 persen oleh PT
Energi Mega Persada.
PT Energi
Mega Persada sendiri sebagai pemilik saham mayoritas PT Lapindo Brantas
merupakan anak perusahaan kelompok usaha Bakrie (Nirwan D
Bakrie dan Aburizal Bakrie). Jika kita berbicara tentang
kelompok usaha Bakrie, maka sudah pasti
membicarakan salah satu pemilik kelompok usaha tersebut, yaitu Aburizal Bakrie. Ia adalah
salah satu politikus yang mempunyai kekuasaan aktual khususnya kekayaan dan
kedudukan yaitu sebagai ketua umum Partai Golkar. Sumber kekuasaan yang telah ia miliki inilah yang disebut dapat memengaruhi
keputusan pemerintah untuk menyelesaikan
kasus lapindo ini. Hal ini terbukti melalui kebijakan yang dilakukan pemerintah
dalam menangani kasus ini. Karena
pemilik usaha Lapindo Brantas berada dalam jajaran kabinet SBY (Menteri
Koordinator Kesejahteraan Sosial),
maka pada tahun 2007 SBY-JK
mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 yang
berisi negara (melalui APBN) membiayai
dana sosial kemasyarakatan yang timbul di luar peta area dan biaya-biaya
penanganan masalah infrastruktur lumpur Lapindo di Sidoarjo. Melalui
peraturan pemerintah ini, hingga saat ini negara dirugikan hingga 2 triliun
rupiah (anggaran Rp. 450 miliar tahun 2007,
dan Rp 1.57 triliun untuk tahun 2008 ). Inilah salah satu kebijakan pemerintah yang sangat
disayangkan oleh masyarakat Indonesia di seluruh tanah air. Mengapa keputusan
ini dengan mudahnya keluar ? Tentu ini semua tidak pernah terlepas dari politik
yang didasarkan pada orang-orang yang mempunyai sumber kekuasaan.
Pemilik saham terbesar
PT Energi Mega Persada, sebagai pemegang terbesar sahamLapindo saat lumpur
panas pertama kali terjadi, merupakan pemain penting di pasar politik.
Konsekuensi, ketegasan SBY mungkin bisa mengubah keseimbangan politik yang
merepotkan.Persoalannya, di sisi lain, publik mulai curiga mengapa pemerintah
juga melibatkan diri dalam "skandal" ini. Teori strukturalis menemukan
faktanya di mana elit politik bermain mata dengan pebisnis besar bukan hanya
soal kepentingan, tetapi juga kedekatan alami dari banyak aktivitas. Dengan
demikian sudah tentu yang seharusnya pihak terkait yang wajib bertanggung jawab
penuh atas kejadian ini, namun dengan adanya keikutsrtaan pemerintah sebagai
penanggung jawab masih menjadi tanda Tanya besar bagi para korban Lapindo
Berantas. Namun apapun bentuknya inilah yang dinamakan skandal politik.
2.6 Kekuasaan Politik dalam Kasus Lapindo Brantas
- Peran Kekuasaan Politik kasus Lapindo
Brantas
Kekuasaan
(power) adalah kemampuan yang dimiliki seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi individu lain ataupun kelompok lain sehingga orang atau kelompok itu
bertingkah laku sesuai dengan keinginan atau tujuan pihak yang memiliki
kekuasaan. Kekuasaan yang dimiliki seseorang akan menempatkan orang tersebut
dalam suatu kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang lain yang
dipengaruhinya. Pada umumnya kekuasaan akan menciptakan suatu hubungan yang
vertikal dalam suatu organisasi. Kekuasaan juga akan menentukan siapa yang
pantas dan seharusnya mengambil keputusan (decision making) dalam suatu
organisasi.
Kekuasaan dalam kasus Lapindo Brantas Inc terkait
kasus lumpur lapindo sangat berperan dalam mempengaruhi arah organisasi. Walaupun
Lapindo Brantas Inc dalam keadaan sulit akan teapi Lapindo Brantas mampu mengendalikan hal
tersebut. Pengmbilan keputusan oleh penguasa dari lapindo brantas lebih
menentukan daripada keadaan lingkungan yang bergejolak akibat kasus lumpur
lapindo. Kekuasaan yang dimiliki oleh para petinggi Lapindo Brantas (Seperti Aburizal
Bakrie dan Nirwan D Bakrie) juga
mempengaruhi jalannya kasus dan tuntutan yang mengarah pada kasus lumpur
lapindo. Hal tersebut merupakan gambaran kekuasaan dan politk dalam kaitannya
dengan elemen lingkungan di luar organisasi. Adapun hubungan dominant coalition dengan anggota dalam
organisasi pasti sangat ditentukan oleh direktur dan pemegang saham di Lapindo
Brantas sebagai pihak yang menguasai sumber daya dari Lapindo Brantas Inc.
2. Wewenang Pemerintah diPengaruhi Politik
Kewenangan
adalah kekuasaan yang memiliki keabsahan (legitimate
power). Dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku kepala pemerintahan
beserta jajarannya adalah pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatasi
kasus Lapindo Brantas ini. Sebagai pengambil kebijakan pemerintah tidak
seharusnya mudah di pengaruhi pihak PT Lapindo Brantas yang dengan mudahnya
untuk berusaha mengalihkan pertanggungjawaban atas semua ini kepada Negara.
Dengan alasan bahwa ini ada hubungannya dengan negara. Inilah yang di namakan
dengan politik. Dimana tujuan politik itu pada dasarnya untuk mencapai sesuatu
yang diinginkan, termasuk salah satunya keinginan untuk menjadikan pemerintah
sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus ini. Hal ini tampak jelas
pada mengapa presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007
yang berisi negara (melalui APBN)
membiayai dana sosial kemasyarakatan yang timbul di luar peta area dan
biaya-biaya penanganan masalah infrastruktur lumpur Lapindo di Sidoarjo.
Sudah jelas ini artinya negara hanyalah objek yang hanya menerima resiko dan
dampak dari ini semua. Sementara pihak PT Lapindo Brantas melalui elit politik
yang dikagumi sepak terjangnya di dunia politik yaitu Aburizal Bakri mampu
mencapai keinginan organisasi saham mereka untuk melibatkan negara sebagai
salah satu pihak yang bertanggung jawab. Di sini menunjukkan kepada kita semua
bahwa ini semua hanyalah permaianan politik yang mendapat landasan berpijak
ketika menjabat sebagai Menko Kesra. Sehingga dengan mempunyai kekuasaan ini ia
mampu memengaruhi setiap keputusan yang seharusnya berpihak pada keadilan.
Sehingga pada akhirnya pengaruh sang politikus ini mampu membuat perlahan-lahan
kasus ini hilang di telan massa. Karena pada dasarnya hukum di Indonesia juga
tergantung pada politik. Oleh sebab itu sampai hari ini tahun 2011 kasus
Lapindo belum terselesaikan dimata pengadilan.
2.7
Politik
Menentukan Penyelesaian Kasus Lapindo Brantas
Berbagai usaha dan tuntutan masyarakat akan
penyelesaian kasus Lapindo Brantas ini sudah banyak di lakukan bahkan sampai di
pengadilan. Banyak sudah upaya hukum dilakukan oleh masyarakat para korban
semburan Lapindo ini di lakukan. Diantaranya,
warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Warga
menggugat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), bupati Sidoarjo, dan
P2T. Tuntutannya agar tergugat membuka hasil penaksiran tim appraisal.cNamun, hakim menolak gugatan itu dan
memenangkan pihak tergugat. Tidak tahu alasannya menolak. Sampai pada warga akhirnya
menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Sampai sekarang
hakim belum juga mengeluarkan putusan terkait masalah gugatan masyarakat. Ini
sungguh membuat masyarakat khususnya para korban Lapindo kecewa. Oleh sebab itu
memang sepantasnyalah sampai pada hari ini tahun 2011 genap 5 tahun usia
Lapindo aksi demonstrasi dari korban terus mewarnai kehidupan negri ini. Namun
ini semua belum juga terlihat hasilnya. Sehingga seolah-olah tidak ada pihak
yang harus di salahkan. Inilah yang terjadi pada masyarakat bangsa ini harus
terdiam ketika lawan mereka adalah para politikus yang mempunyai sumber
kekuasaan sehingga dapat membuat masyarakat tidak berdaya meskipun di mata
keadilan. Penyelesaian kasus Lapindo yang terjadi di negeri ini tidak terlepas
dari skema politik. Bahkan ini di
lihat dengan keseriusan dari anggota DPR untuk membentuk Tim Pengawas
Penanganan Dampak Semburan Lumpur Lapindo. Tim Pengawas ini adalah hasil pembentukan dari
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo
adalah bencana alam dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan manusia. Pernyataan
ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Indonesia. Anggota tim
pengawas bentukan DPR itu mengaku memberikan laporan berdasarkan hal-hal yang
telah menjadi fakta. Laporan tim pengawas itu sekilas terkesan ilmiah, tapi
anehnya laporan tersebut sama persis dengan opini publik yang sedang digalang
melalui iklan berbentuk advertorial oleh PT Minarak Lapindo Jaya di berbagai
media massa. Dalam iklannya, perusahaan itu meminjam pernyataan beberapa pakar
dari perguruan tinggi yang mengatakan bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo
adalah bencana alam. Menariknya, dalam salah satu iklannya, PT Minarak Lapindo
Jaya juga mengutip pendapat Ketua DPR RI yang memperkuat opini yang sedang
digalang perusahaan tersebut. Bahkan , pernyataan Ketua DPR RI tersebut
dikeluarkan jauh hari sebelum Tim Pengawas Lumpur Lapindo bentukan DPR RI
memberikan laporan resminya. Pernyataan Ketua DPR RI yang dikutip dalam iklan
advertorial tersebut dikeluarkan pada saat pembukaan Masa Persidangan III
2006/2007 pada 8 Januari 2007. Wakil Ketua Tim Pengawas Lumpur Lapindo-DPR
Tamam Achda mengutip pendapat pakar yang menguntungkan posisi PT Minarak
Lapindo Jaya. Menurut dia, semburanlumpur panas di Sidoarjo akibat pengaruh
gempa tektonik di Yogyakarta (Koran Tempo,18 Februari 2008). Seperti pada iklan
Lapindo, pernyataan Wakil Ketua Tim Pengawas DPR itu tidak mempedulikan
pendapat beberapa pakar lain bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo akibat
kelalaian korporasi, dan bukan disebabkan oleh bencana alam. Beberapa praktisi
pertambangan dan pakar dari berbagai perguruan tinggi Indonesia dan luar negeri
sepakat bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo bukan bencana alam. Namun
sayang, suara mereka seperti tertelan bumi akibat pernyataan anggota DPR RI dan
serbuan iklan advertorial Lapindo. Pendapat mantan Direktorat Eksplorasi dan
Produksi BPPKA-Pertamina, yang juga anggota Tim Nasional Penanggulangan Lumpur
Lapindo Ir Kersam Sumanta misalnya, menunjukkan bahwa ada unsur kekeliruan
manusia yang menyimpang dari standar operasional teknik pengeboran yang
menyebabkan terjadinya semburan. Sementara itu, seorang ilmuwan dari Jepang
Profesor Mori, menunjukkan bahwa posisi lumpur Lapindo di Sidoarjo ternyata
berada jauh di luar episentrum gempa yang terjadi di Yogyakarta. Artinya,
getaran yang sampai ke Sidoarjo tidak cukup kuat untuk dapat menimbulkan aktivitas
gunung api lumpur (mud volcano). Melalui penjelasan di atas jelaslah bahwa
semburan panas lumpur Lapindo bukanlah bencana alam, namun itu semua adalah
kelalaian dari pihak pengebor tambang dan mas. Namun pertanyaannya mengapa
pihak pemerintah selalu berpihak kepada Lapindo Brantas Inc untuk sepaka tmengatakan bahwa ini adalah
bencana alam, disinilah dapat di ambil pandangan bagi kita semua bahwa
pemerintah (DPR) telah dipengaruhi oleh petinggi PT Lapindo Brantas sehingga
harapan rakyat kepada DPR menjadi hampa. Inilah yang disebut pengaruh kekuasan
politik sangat memengaruhi dalam mengambil kebijakan. Kedalaman pengaruh
kekuasaan para petinggi PT Lapindo Brantas ini telah memengaruhi para pemegang
kekuasaan negeri ini khususnya dalam memengaruhi persepsi dan sikap.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Penggunaan
kekuasaan dan politik untuk mengelola suatu organisasi sangat menentukan arah
dari organisasi yang bersangkutan
karena dengan adanya sumber kekuasaan yang aktual bagi setiap pemimpin
organisasi mampu mengarahkan dan memengaruhi setiap kebijakan dari pemerintah.
2. Kaitan
antara organisasi, politik, dan kekuasaan dalam kasus Lapindo menunjukkan
adanya pengaruh kuat dari politik, kekuasaan dari dominant coalition (Group Bakrie)
di Lapindo Brantas Inc yang menjadikan kasus Lapindo Brantas sulit untuk di selesaikan.
3. Terkait masalah semburan lumpur lapindo tidak terlepas
dari skandal politik para petinggi PT Lapindo Brantas yang berusaha melimpahkan
tanggung jawab kepada pemerintah.
3.2 Saran
Pemerintah
sebagai pembuat kebijakan tidak seharusnya mudah dipermainkan secara politik
dalam menegakkan hukum. Karena kasus
Lapindo Brantas ini bukan saja merugikan masyarakat namun secara tidak langsung
telah merugikan negara yang harus mengeluarkan APBN untuk mengatasi hal
tersebut. Sementara pihak terkait (PT Lapindo Brantas) yang bertanggung jawab
penuh untuk semua ini dapat bebas begitu saja dari hukum. Bahkan sampai pada
saat ini tahun 2011 kasus belum terselesaikan dengan tuntas. Semoga apa yang menjadi
harapan rakyat dapat diselesaikan oleh para wakil rakyat yang telah diamanahkan
menegakkan aspirasi rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 1983, Dasar-Dasar Ilmu Politik,
Gramedia: Jakarta
Erlinda,
Sri. 2009, Ilmu Politik, Cendikia
Insani: Pekanbaru
Redaksi Sinar Grafika. 2007, UUD 1945 Hasil Amandemen & Proses
Amandemen UUD1945 Secara Lengkap, Sinar Grafika: Jakarta
Opini publik: Bumi Pertiwi Menangis Lagi. 2010
Google
Search :
http//Detik.com
http://kompas.com/kompas-cetak/0703/24/Fokus/3402715.htm
www.zeilla.wordpress.com