Mata Kuliah: Dosen Pembimbing :
Hubungan
dan Hukum Internasional Sri Erlinda, S.IP.,M.Si
HAKIKAT DAN SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Oleh
M.
YUSUF
1005121095
PROGRAM
STUDI PPKn
JURUSAN
PENDIDIKAN ILMU
PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
RIAU
2014
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kepada Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan hidayahnya dan sholawat kepada nabi Muhammad SAW,
sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah tentang Hakikat dan Sumber Hukum Internasional.
Makalah ini
disusun agar dapat dijadikan salah datu bahan diskusi akan masalah-masalah terkait hakikat
dan sumber hukum internasional. Saya menyadari
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh sebab itu kami mohon kritik
dan saran demi perbaikan dimasa yang akan datang. Penyusunan makalah ini diharapkan dapat dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada kita semua sehingga dapat memahami bagaimana
sebenarnya hakikat dan sumber hukum internasional.
Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dalam
mempelajari lebih dalam tentang hubungan dan hukum internasional. Amin.
Perkanbaru, Juni 2014
M. Yusuf
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
............................................................................. 1
A.
Latar Belakang ............................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah .......................................................................... 2
C.
Tujuan Penulisan Makalah..............................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
................................................................................ 3
A. Hakikat Hukum Internasional..........................................................
3
B. Sumber Hukum Internasional ......................................................... 5
1. Berdasarkan sifat
daya ikatnya....................................................
7
2. Berdasarkan
klarifikasi.................................................................
8
BAB III PENUTUP
.......................................................................................... 13
A. Simpulan ......................................................................................... 13
B. Saran .............................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah Hukum
Internasional sering juga disebut dengan “The
law Of Nation” atau hukum bangsa-bangsa atau hukum antar bangsa (The Law Among Nations) dan juga hukum
antar negara (Inter States Law) (Sri Erlinda, 2007:75). Dalam kita berhubungan
dengan negara lain selalu ada permasalahan dan juga kendala yang harus segera
diselesaikan. Untuk itu berbagai bangsa di dunia sepakat untuk membuat hukum
yang dapat mengayomi semua negara yang saling berhubungan.Hukum tersebut lazim
disebut hukum internasional.Dari definisi hukum internasional yang diberikan
oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst,
pembahasan dan juga penekanan dari hukum internasional masih sangat terbatas
pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan
subjek-subjek hukum lainnya.Namun seiring dengan perkembangan jaman aspek-aspek
dan pihak-pihak lain yang berhubungan dalam dunia internasional juga dimasukkan
dalam subjek hukum internasional modern.
Dalam penyebutan atau
penamaannnya kita mengenal berbagai pengertian dan juga istilah untuk hukum
internasional ini karena pendekatannya berbeda satu dengan yang lain.. Namun
yang kita sering gunakan adalah hukum internasional karena mampu menjelaskan
dan juga menyiratkan arti tentang apa yang dikandung di dalam istilah hukum
internasional tersebut.
Sebagai hukum yang bersifat fusi atau gabungan yang mengayomi
berbagai negara dengan latar belakang berbeda hukum internasional memiliki
berbagai sumber yang mendasarinya.Namun samapi saat ini masih banyak orang yang
belum memahami dan jugfa menyadari hakekat dan juga jenis-jenis dari sumber
hukum internasional itu sendiri.Oleh karena itu kami merasa perlu menyusun
makalah ini guna memberikan tambahan dan juga sekedar melengkapi pengetahuan
kami tentang sumber-sumber hukum internasional.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas dapat kita tarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa hakekat dari sumber Hukum
Internasional?
2.
Apa
yang menjadi
sumber hukum internasional?
C. Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi
tujuan dari penulisan karya tulis ini anatara lain adalah:
1. Untuk memberi
gambaran umum tentang hakekat sumber Hukum Internasional.
2. Untuk memberi gambaran
umum tentang sumber Hukum Internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakekat Hukum
Internasional
Jika kita berbicara masalah hukum
internasional kita akan dihadapakan pada dua sisi yaitu hukum internasional
publik dan hukum perdata internasional. Namun guna membatasi
pembahasan dan pemaparan kami, maka kami fokuskan
makalah ini pada hukum internasional publik. Seperti yang kita
ketahui Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan
bersifat perdata.Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas
negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata
antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang
berbeda (Kusumaatmadja, 1999:1)
Dalam
hal lain para ahli mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum
internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan
Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan
bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi
kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya”. Sedangkan
menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari
hubungan antara negara-negara”
Namun definisi hukum internasional yang
diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau
Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak
memasukkan subjek-subjek hukum lainnya. Salah satu definisi yang lebih lengkap
yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi
yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :“ hukum internasional dapat didefinisikan
sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan
peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu
juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya,
serta yang juga mencakup :
a. Organisasi internasional, hubungan antara organisasi
internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang
berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional
dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional
dengan individu atau individu-individu
b. Peraturan-peraturan hukum tertentu yang
berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut
paut dengan masalah masyarakat internasional”.
Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde,
Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan
subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’.
(Kusumaatmadja, 1999:2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas,
secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan
substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek
atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal
atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah
atau peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan mengenai subjek hukumnya, tampak
bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subjek hukum
internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan
para sarjana sebelumnya.
B. Sumber Hukum
Internasional
Sumber-sumber hukum internasional dapat kita
bagi atau kelompokkan berdasarkan 2 buah metode dan cara pandang kita. Metode
tersebut adalah:
1. Legalitas
Sumber hukum dibedakan
menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.
a.
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari
bentuknya hukum.
b.
Sumber hukum materil hukum internasional diartikan sebagai
bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk
menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
2.
Penggolongan
Sumber hukum
internasional dapat dibedakan berdasarkan penggolongannya menjadi dua
yaitu:
1. Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana
Hukum Internasional
Para sarjana Hukum
Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
·
Kebiasaan
·
Traktat
·
Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
·
Karya-karya Hukum
·
Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
b Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta
Mahkamah Internasional
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
·
Perjanjian Internasional (International Conventions)
·
Kebiasaan International (International Custom)
·
Prinsip Hukum Umum (General Principles of
Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
·
Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan
pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Jelas bahwa penggolongan sumber hukum
internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1
Satatuta Mahkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan
berikut ini:
a Pembagian menurut para sarjana telah
memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum
sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena
dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya
merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pada perjanjian.
b Penggolongan sumber hukum internasional
menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai
salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat
penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk
kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu
Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia
dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa: This propivisons shall
not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the
parties agree thereto. “Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat
memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani)
dan kebenaran.Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini
belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
c Keputusan atau Ketetapan Organ-organ
Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena
hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.
3. Berdasarkan sifat daya ikatnya
Sumber hukum Internasional jika dibedakan
berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer
dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang
sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri
meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum
subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi
hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa
sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.
a Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1. Perjanjian
Internasional (International Conventions)
2.
Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum
Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh
negara-negara beradab.
Oleh karena sumber
hukum internasional diatas merupakan sumber
hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang
diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3
saja. Ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama
tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari
sumber hukum yang lain.
b
Sumber Hukum Subsider Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum
internasional adalah:
1 .
Keputusan Pengadilan.
2.
Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.
Oleh karena sumber
hukum Internasional diatas merupakan sumber
hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara
yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum diatas. Hal ini berarti
bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer
sehingga tidak dapat berdiri sendiri.
4.
Berdasarkan
klasifikasi
Berdasarkan
klasifikasis umber hukum internasional diatas maka dapat kita ketahui bahwa
sumber hukum internasional antara lain adalah:
a.
Perjanjian
Internasional (International Conventions)
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara dua atau
lebih negara dalam bentuk tertulis, diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
internasional. Secara umum dikelompok menjadi dua:
·
Perjanjian Multilateral yaitu sebuah persetujuan yang disepakati
oleh lebih dari dua negara. Ketika perjanjian ini merupakan cerminan dari
pendapat masyarakat internasional pada umumnya, maka perjanjian tersebut bisa
menjadi apa yang disebut dengan “Law-Making Treaty”.
Traktat yang membuat Hukum. Perjanjian ini menciptakan norma umum hukum yang
akan dipakai oleh masyarakat internasional sebagai prinsip utama di masa
mendatang guna menyelesaikan suatu perkara di antara mereka.
·
Perjanjian Bilateral adalah Kontrak Internasional antara dua
negara. Tujuan perjanjian ini adalah menetapkan kewajiban-kewajiban hukum
tertentu dan segala akibatnya jika melakukan atau tidak melakukan kewajiban
tersebut terhadap pihak yang menandatangani kontrak tersebut
Konvensi Wina tahun
1969 tentang Perjanjian Internasional (Vienna Convention on the Law
of Treaties 1969) telah mengatur hal-hal yang menyangkut proses
negosiasi atau penundukkan(accession), validitas,
perubahan (amendment), penggantian (modification), pengecualian(reservation), penundaan (suspension) atau pemberhentian (termination) dari sebuah perjanjian
internasional.
Pernyataan
Sepihak (Unilateral Statement) atau Deklarasi yang memuat
hak dan kewajiban suatu negara dalam hubungannya dengan peristiwa tertentu
dapat pula dianggap sebagai sebuah perjanjian sepihak yang menjadi suatu sumber
hukum terbatas bagi negara yang mengeluarkan pernyataan tersebut. Lihat Nuclear Test Case (1974) ICJ Reports, hal 253 paragraf 43 Perjanjian
Internasional dapat pula berfungsi sebagai bukti adanya kebiasaan internasional
ketika:
·
Ada beberapa perjanjian bilateral terhadap kasus yang serupa
yang memakai prinsip-prinsip yang sama atau ketentuan-ketentuan yang serupa
sehingga bisa menimbulkan akibat hukum yang sama. Lihat Lotus Case (1927) PCIJ reports, Series A, No. 1
·
Sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh beberapa negara bisa
menjadi sebuah kebiasaan jika aturan yang disepakati merupakan generalisasi
dari praktek negara-negara dan persyaratan bahwa hal tersebut dianggap sebagai
sebuah hukum dapat dipenuhi. LihatNorth Sea Continental Shelf
Cases (1969) ICJ Report, hal 3
Sebuah perjanjian yang
ditandatangani beberapa negara yang merupakan hasil kodifikasi dari beberapa
prinsip dalam kebiasaan internasional dan secara konsekuen telah mengikat
pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. Lihat preamble
Geneva Convention on theHigh Seas 1958 dan treaty on
Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of
Outer Space 1967.
b.
Kebiasaan International (International Custom)
Ada dua elemen yang harus ada dalam kebiasaan
internasional untuk bisa dipakai sebagai sumber hukum internasional:
·
Praktek Negara-negara: Unsur-unsur yang dilihat dalam praktek
negara adalah seberapa lama hal itu sudah dilakukan secara terus menerus
(duration); keseragaman atau kesamaan dari praktek tersebut dalam berbegai
kesempatan dan berbagai pihak yang terlibat (uniformity) serta kadar kebiasaan
yang dimunculkan oleh tindakan tersebut (generality). Lihat Fisheries Jurisdiction (Merits) Case (1974) ICJ Reports, hal 3 dan
North Sea Continental Shelf Cases (1969) ICJ Report, hal 6
·
Opinio Juris sive Necessitatis. Ini adalah pengakuan subyektif
dari negara-negara yang melakukan kebiasaan internasional tertentu dan kehendak
untuk mematuhi kebiasaan internasional tersebut sebagai sebuah hukum yang
memberikan hak dan kewajiban bagi negara-negara tersebut.
Bukti keberadaan sebuah kebiasaan
internasional ialah: Korespondensi Diplomatik, pernyataan kebijakan, siaran
pers, pendapat dari pejabat yang berwenang tentang hukum, keputusan eksekutif
dan prakteknya, komentar resmi dari pemerintah tentang rancangan yang dibuat
oleh ILC, Undang-undang nasional, keputusan pengadilan nasional, kutipan dalam
sebuah perjanjian internasional, paktek lembaga-lembaga internasional, dan
resolusi yang dikeluarkan Sidang Umum PBB.
Suatu negara bisa
secara terus menerus melakukan penolakan terhadap sebuah kebiasaan
internasional (persistent objector).Bukti penolakan tersebut harus jelas.
Lihat Anglo Norwegian Fisheries Case (1951) ICJ Reports, hal 116. Namun
demikian, suatu negara yang diam saja ketika proses pembentukan kebiasaan
internasional berlangsung tidak dapat menghindar dari pemberlakuan kebiasaan
tersebut terhadapnya.
Sumber hukum ini digunakan ketika perjanjian
internasional dan kebiasaan yang ditemukan tidak kuat dipakai sebagai dasar
untuk memutuskan suatu perkara.Hal ini penting dilakukan agar pengadilan tidak
berhenti begitu saja karena tidak ada aturan yang mengatur (non liquet).Namun
sampai saat ini belum terlalu jelas apakah yang dimaksud sebagai prinsip hukum
hanya yang telah diakui oleh msayarakat internasional ataukah prinsip hukum
nasional tertentu saja sudah cukup. Prinsip hukum umum
seringkali berguna dan berfungsi sebagai keterangan untuk menginterpretasikan
sebuah kebiasaan atau perjanjian internasional.Hal ini terutama ditemukan dalam
naskah persiapan suatu perjanjian internasional.
Prinsip-prinsip yang
pernah digunakan oleh Mahkamah Internasional antara lain adalah Good Faith, Estoppel, Res Judicata, Circumstantial Evidence,
Equity, Pacta Sunt Servanda dan Effectivites. Lihat Diversion of Water from the
Meuse Case (1937) PCIJ Reports, Series A/B, no 70; Temple of Preah Vihear Case
(Merits) (1962) ICJ Reports, hal 6 dan the Corfu Channel Case (Merits) (1949)
ICJ Reports hal 4
c.
Keputusan Pengadilan
Pasal 59 Statuta
Mahkamah Internasional menegaskan bahwa “the decision of the Court
shall have no binding effect except between the parties and in respect of that
particular case”.Konsekuensinya: Mahkamah tidak
mengakui prinsip Preseden dan keputusan sebelumnya tidak mengikat secara
teknis. Tujuannya adalah bahwa mencegah sebuah prinsip yang sudah dipakai
Mahkamah dalam putusannya digunakan untuk negara lain atas kasus yang berbeda.
LihatCertain German Interest in Polish Upper Silesia Case (1926) PCIJ
Reports, Series A, no 7.Keputusan Mahkamah bukan merupakan sumber
formal dari sumber hukum internasional. Keputusan Peradilan hanya memiliki
nilai persuasif.Sementara keputusan peradilan nasional berfungsi sebagai acuan
tidak langsung adanya opinio juris terhadap suatu praktek negara tertentu.
Hal yang sama juga berlaku untuk ajaran para
ahli hukum internasional. Selain dilihat sebagai sebuah doktrin yang melengkapi
interpretasi sebuah perjanjian, kebiasaan maupun prinsip umum hukum, sekaligus
juga merupakan buki tidak langsung dari praktek dan opinio juris dari suatu
negara.
d.
Pendapat Para sarjana
Hukum Internasional yang terkemuka
Dalam hukum internasional kontemporer, ajaran
para ahli berfungsi terbatas hanya dalam analisa fakt-fakta, pembentukan
pendapat-pendapat dan kesimpulan-kesimpulan yang mengarah kepada terjadinya
trend atau kecenderungan dalam hukum internasional. Tentu saja pendapat dan
ajaran-ajaran tersebut bersifat pribadi dan subyektif, namun dengan semakin
banyaknya ajaran yang menyetujui akan suatu prinsip tertentu maka bisa
dikatakan akan membentuk suatu kebiasaan baru. Pendapat dari para
pejabat di bagian hukum masing-masing negara, tidak bisa dianggap sebagai
ajaran para ahli hukum internasional namun justru bisa dilihat sebagai bagian
dari praktek negara-negara.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Adapun simpulan yang dapat di
simpulkan dari
penyusunan makalah ini yaitu :
1.
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan
ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum
internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum
perdata internasional.
2.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail
dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang
dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang
menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum
internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para
ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu
peristiwa atau situasi tertentu.
- Sumber
hukum internasional tersebut anatara lain adalah Perjanjian Internasional , Kebiasaan International , Prinsip Hukum Umum yang diakui oleh
negara-negara beradab, Keputusan Pengadilan dan
pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
B. Saran
Setelah
memahami hakikat dan sumber-sumbe rhukum internasional, sudah seharusnya
mahasiswa khususnya mahasiswa PPKn yang ikut dalam mempelajari mata kuliah Hubungan
Internasional dapat memahami lebih dalam lagi. Karena pada hakikatnya subjek
hukum internasional tidak hanya negara, namun memungkinkan individu. Sehingga
sewaktu-waktu ketika terlibat langsung dalam hukum internasional kita sudah
memahami secara teoritis.
DAFTAR
PUSTAKA
Erlinda Sri. 2007. Hubungan dan Hukum Internasional. Pekanbaru: Cendikia Insani
Kusumaatmaja, Mochtar. 1981. Pengantar Hukum Internasional. Bandung :
Rosda Offset
Mauna, Boer. 2005. Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika
Global. Bandung : PT Alumni
Wayan, Phartiana I Wayan. 2003. Pengantar
Hukum Internasional, Bandung: Mandar maju.
Sumber
lain:
http://alakazam123.blogspot.com/2013/10/makalah-subjek-hukum-internasional.html
(diakses, 1/6/2014 pukul 16:35)
http://wirasaputra.wordpress.com/2011/10/13/sumber-hukum-internasional (diakses: 1/6/2014, pukul 16:45)